Praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi.
"Kami ingin memastikan bahwa apa yang kami lakukan bukanlah upaya untuk mengkriminalisasi, tetapi sejumlah prosedur yang kita jalani dan penjelasan dari fakta-fakta tersebut semuanya tidak berasal dari kami, melainkan dari bukti-bukti yang ada," kata Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, saat berbicara di PN Jakarta Selatan.
"Kami tidak mungkin melakukan tindakan kriminal pada usia senja seperti ini. Kami sudah tahu arah hidup setelah ini," katanya dengan nada yakin.
"Periklanan sebagai salah satu alat promosi produk, memiliki peran penting dalam meningkatkan penjualan," katanya, menekankan pentingnya iklan dalam strategi bisnis.
Untuk melanjutkan dengan konten, silakan gulir ke bawah.
"Sutikno mendesak Tom Lembong untuk berkompetisi dalam memberikan bukti di Pengadilan Tipikor dan meminta mereka untuk menghormati keputusan yang telah dibuat di praperadilan," katanya.
"Selesai sudah praperadilan, mari kita sama-sama menghargai proses tahap penyidikan yang sedang berlangsung. Saat tiba di persidangan, mari kita bersiap-siap dengan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara," katanya dengan tegas.
Sutikno telah menegaskan bahwa tidak ada faktor politik yang mempengaruhi penentuan status tersangka Tom Lembong, dan proses penanganan kasus ini sudah dimulai sejak tahun dua ribu dua puluh tiga, katanya.
"Tidak ada keterkaitan dengan kepentingan politik atau hal lainnya, itu sudah jelas. Tujuan kita dalam menegakkan hukum di kasus ini adalah, di antaranya, untuk menjaga ketahanan pangan," katanya dengan tegas.
Hakim tunggal PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan dari Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sehingga status tersangka atas namanya tetap berlaku.
"Dalam putusannya, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menegaskan bahwa pengadilan pokok perkara dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa.
Meski tersangka adalah Tom Lembong, proses penyidikan terhadap dugaan korupsi impor gula tetap berlanjut. Hakim mengonfirmasi bahwa Kejagung telah menjalankan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada.