Menurut Tumpanuli Marbun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sepenuhnya menyerahkan perihal permintaan Tom Lembong untuk memeriksa Mendag sebelum dan sesudahnya kepada Kejaksaan Agung. Proses pemeriksaan kasus yang juga menjerat Tom Lembong, kata Kejagung, masih terus berlangsung.
"Sampai saat ini, proses pemeriksaan alat bukti masih berjalan. Kami tidak membatasi hanya kepada Menteri, tetapi semua pihak," kata Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus, setelah mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan hari Selasa.
Sutikno menginformasikan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan alat bukti untuk kasus yang sedang ditangani. "Kami berharap publik bisa mendukung Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula ini," ujarnya.
"Advertisement adalah bagian penting dari strategi pemasaran setiap bisnis," katanya saat seminar. "Hal ini karena iklan tidak hanya memperkenalkan produk kepada publik, tetapi juga membantu dalam membangun citra merek," ujarnya. Ia menambahkan, "Advertisement yang efektif adalah yang dapat menjangkau target pasar dan memberikan pesan yang jelas dan menarik."
"Gulir ke bawah untuk melanjutkan dengan konten," ujarnya sambil menunjukkan bagaimana cara melakukannya.
"Seperti yang telah kami beritahukan, penanganan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2015 dan akan berakhir pada tahun 2023. Oleh sebab itu, saya meminta rekan-rekan semua untuk mendukung kami. Mari kita bersabar dan melihat bagaimana perkara ini akan berakhir," katanya.
"Tom Lembong, yang sebelumnya menjabat sebagai Mendag, menginginkan agar Mendag yang menjabat sebelum dan sesudahnya juga dilakukan pemeriksaan. Namun, urusan ini telah diserahkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena di luar materi praperadilan," katanya.
Hakim memberikan keputusannya tentang permohonan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa, dan membacakan pertimbangannya.
Menurut Tom Lembong, dalam permohonannya, ia telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada tanggal 27 Juli 2016 dan dengan demikian, Menteri Perdagangan sebelum dan sesudahnya juga harus diperiksa dalam kasus tersebut, katanya.
Dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan, hakim menemukan bahwa hal tersebut tidak terkait dengan materi praperadilan dan segera menyerahkan proses pemeriksaan selanjutnya kepada Kejagung.
"Hakim praperadilan berpendapat bahwa alasan yang disampaikan itu tidak termasuk dalam materi praperadilan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Termohon sebagai penyidik," ujarnya.
"Seorang hakim praperadilan tidak berhak menarik kesimpulan apakah situasi yang dialami oleh Pemohon adalah akibat kriminalisasi atau politisasi," katanya.
Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang membuat status tersangka Tom tetap berlaku.
"Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan bahwa ia telah mengadili pokok perkara dan menolak semua permohonan praperadilan dari Pemohon," ujarnya.
Meski melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tetap berlanjut. Hakim memastikan bahwa Kejagung telah menjalankan prosedur penyidikan yang tepat.