Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan sepenuhnya dari Tumpanuli Marbun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal permintaan Tom Lembong untuk memeriksa Mendag yang menjabat sebelum dan sesudahnya. Menurut Kejagung, proses pemeriksaan kasus yang juga menjerat Tom Lembong masih terus berjalan.
"Jadi, proses pemeriksaan alat bukti sudah berlangsung hingga sekarang. Ini bukan hanya berlaku untuk Menteri, semua sedang berjalan," tambahnya, Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus, setelah sidang di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa.
Menurut Sutikno, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk kasus ini. "Kami sangat mengharapkan dukungan dari publik untuk membantu Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula," tambahnya.
"Advertisement adalah seni dan ilmu untuk meyakinkan orang," katanya dalam diskusi. "Mereka adalah cara untuk berkomunikasi dengan konsumen dan memberi mereka alasan untuk memilih produk atau layanan kita," ujarnya. Tambahnya, "Advertisement yang sukses adalah yang dapat menarik minat konsumen, memberikan informasi yang mereka butuhkan, dan akhirnya membantu mereka dalam membuat keputusan pembelian."
"Dengan menggulir ke bawah, Anda dapat melanjutkan dengan konten," kata pemandu, memberikan petunjuk yang mudah dipahami.
"Kami telah memberikan informasi bahwa penanganan masalah ini telah dimulai sejak tahun 2015 dan akan selesai pada tahun 2023. Itulah sebabnya, saya meminta teman-teman semua untuk mendukung kami. Mari kita bersabar dan mengawal proses ini hingga selesai," ujarnya.
"Tom Lembong sebelumnya telah mengemukakan harapannya agar Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya juga diperiksa. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memutuskan untuk menyerahkan urusan tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena hal itu dianggap di luar materi praperadilan," ujarnya.
Putusan permohonan praperadilan Tom Lembong telah dibacakan oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa, dengan pertimbangannya juga telah disampaikan.
"Saya sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016," ujar Tom Lembong dalam permohonannya, dan oleh karena itu, menurutnya, perlu juga untuk memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan sesudahnya dalam perkara tersebut.
Hakim, setelah menilai alasan yang diajukan, menyimpulkan bahwa hal tersebut berada di luar materi praperadilan. Kejaksaan Agung selanjutnya diberikan tanggung jawab untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Menurut pandangan hakim praperadilan, alasan tersebut tidak masuk dalam cakupan materi praperadilan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Termohon sebagai penyidik," katanya.
"Sulit bagi hakim praperadilan untuk memutuskan apakah insiden yang dialami Pemohon adalah hasil dari kriminalisasi atau politisasi," katanya.
Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tidak diterima oleh hakim tunggal di PN Jaksel, sehingga statusnya sebagai tersangka tetap sah.
"Mengenai pokok perkara, saya telah mengadilinya dan menolak permohonan praperadilan Pemohon sepenuhnya," tambah Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka masih terus disidik. Hakim menegaskan bahwa prosedur penyidikan yang dijalankan Kejagung sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.