Keputusan telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ditolak. Menurut Kejagung, tidak ada unsur kriminal dalam kasus ini.
"Kami melakukan proses ini bukan dengan niat untuk mengkriminalisasi, tetapi berdasarkan fakta-fakta yang diterangkan oleh alat bukti yang ada, bukan oleh kita," ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, di PN Jakarta Selatan.
"Nggak mungkin kami berbuat jahat, kami sudah berada di usia tua dan tahu kemana hidup ini akan berakhir," tambahnya dengan suara berat.
"Periklanan tidak hanya tentang menjual produk, tetapi juga membangun citra merek yang baik di mata konsumen," tambahnya, menyoroti pentingnya iklan dalam membentuk citra merek.
Jika Anda ingin melanjutkan ke bagian konten berikutnya, cukup gulir halaman ini ke bawah.
"Sutikno meminta Tom Lembong untuk menghormati putusan praperadilan dan menantang mereka untuk beradu bukti di Pengadilan Tipikor," katanya.
"Sudah selesai praperadilan, mari kita sama-sama menghormati proses tahap penyidikan yang sedang dilakukan. Di persidangan nanti, mari kita sama-sama mempersiapkan bukti masing-masing untuk kita adu argumentasi di persidangan pokok perkara," imbuhnya.
Sutikno juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong murni berdasarkan hukum, tanpa adanya campur tangan politik dan proses ini telah berjalan sejak tahun dua ribu dua puluh tiga, katanya.
"Jelas dan tegas, tidak ada hubungan dengan kepentingan politik dan hal-hal lainnya. Prioritas kita dalam penegakan hukum kasus ini adalah menjaga ketahanan pangan," katanya dengan penuh penegasan.
Praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel, sehingga statusnya sebagai tersangka tetap dianggap sah.
"Saya telah memutuskan untuk mengadili pokok perkara dan menampik seluruh permohonan praperadilan pemohon," tambah Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, tetap dilanjutkan penyidikannya. Katanya, hakim telah menyatakan bahwa Kejagung telah melakukan penyidikan dengan cara yang sesuai prosedur.