TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

"Kejadian Truk Maut Slipi: Polisi Temukan Fakta Truk Melaju Cepat Tanpa Bekas Rem"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Polisi menyimpulkan bahwa tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian, berdasarkan hasil olah TKP kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat.

Saat dihubungi oleh detikcom, Kamis, 28 November 2024, AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, "Tidak kami temukan bekas rem, hal ini mungkin disebabkan oleh kecepatan rendah yang berkisar antara 30-40 Km/jam."

"Sejauh ini, kami tidak menemukan masalah pada rem kendaraan. Bukti nyatanya adalah truk tronton tersebut masih dapat dioperasikan dengan baik dan dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan setelah kecelakaan," kata pihak berwenang.

"Berdasarkan pemeriksaan oleh anggota Gakkum, pengereman pada kendaraan yang mereka bawa berfungsi dengan cukup baik dan normal, sehingga memungkinkan untuk melakukan pengereman," jelasnya.

"Akan tetapi, mereka berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi ahli. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memverifikasi kelaikan kendaraan tersebut," tambahnya.

"Dalam rangka menjamin keamanan, saksi ahli akan kami hadirkan untuk memverifikasi kelaikan kendaraan tersebut," tambahnya.

Dalam gelar perkara kecelakaan truk maut di Slipi, Jakbar, polisi menetapkan Ade Zarkasih (45) yang merupakan sopir truk, sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara tadi pagi, kita sudah menentukan status yang bersangkutan menjadi tersangka," tutur Ojo Ruslani.

Ojo menginformasikan bahwa Ade Zarkasih, tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena kurangnya kewaspadaan, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal," ujarnya, Ojo.

"Perhatikanlah narasi dari Pasal 310 Ayat (4):"

Apabila kecelakaan seperti yang dicantumkan dalam ayat (3) memiliki konsekuensi fatal berupa kematian orang lain, hukumannya bisa berupa penjara sampai dengan enam tahun atau denda hingga dua belas juta rupiah.

Tersangka akan menghadapi penahanan selama dua puluh hari ke depan, itu yang akan dilakukan oleh polisi selanjutnya, tambahnya.

"Selasa (26/11) sekitar pukul 06.47 WIB, menjadi saksi bisu kecelakaan maut yang terjadi di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat," tambahnya.

Ade Zarkasih, yang sedang mengemudikan truk tronton dari timur ke barat, tiba-tiba mengantuk dan mengalami micro sleep ketika mendekati lampu merah Slipi, sehingga ia menabrak sejumlah kendaraan yang berada di jalur yang sama.

"Sebuah truk tronton terlibat dalam kecelakaan dengan enam kendaraan lainnya, tragisnya dua orang dinyatakan tidak selamat," katanya.

Editor Choices