"Sehubungan dengan hari libur nasional yang diselenggarakan dalam rangka Pilkada serentak 2024, maka penerapan sistem ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta untuk hari ini dinyatakan tidak berlaku," katanya.
"Dengan adanya pemungutan suara nasional Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang digelar di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagramnya mengumumkan bahwa aturan Ganjil Genap di sejumlah jalan di Jakarta akan ditiadakan," bunyi tulisan dilihatdetikcom.
"Sebagai pengguna jalan, kita semua harus selalu tertib dan taat pada aturan berlalu lintas," tambahnya, mengutip imbauan dari Dishub DKI.
"Ujarnya, harus diingat oleh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga keselamatan ketika berada di jalanan."
"Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sistem ganjil genap ditiadakan," tambahnya.
"Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur. 'Keputusan ganjil genap di beberapa jalur di Jakarta juga diliburkan,' tambahnya."
"Saya selalu mengecek update dari Gambas di Instagram sebelum memulai hari," tambahnya.
"Semua aktivitas akan dihentikan karena Hari Pencoblosan yang juga merupakan libur nasional," tambahnya, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pemilihan.
"Sejalan dengan keputusan yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan bahwa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, yang jatuh pada tanggal 27 November, akan menjadi hari libur nasional," tuturnya.
Di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat, Tito menegaskan, "Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional."
"Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal dua puluh satu November, memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dengan adanya keputusan presiden ini, secara resmi hari Rabu mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam konteks Pilkada," tambahnya.
Berdasarkan salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, diktum pertama menegaskan bahwa 27 November 2024, hari Rabu, yang merupakan hari pemungutan suara Pilkada serentak, ditunjuk sebagai hari libur nasional. Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal penandatanganan Keppres tersebut.
"Menurut diktum pertama dari Keppres yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024, hari Rabu, tanggal 27 November ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini bertujuan untuk menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," begitu bunyi kalimatnya.