Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, telah mengumumkan bahwa Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba dari Filipina, dilarang untuk kembali ke Indonesia setelah dipulangkan ke negaranya, katanya.
"Apabila kembali masuk ke Indonesia, napi WNA yang telah dikembalikan akan kami tangkal," ujar Yusril di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara.
Yusril menjelaskan bahwa ketika seorang narapidana dikembalikan ke negara asalnya, status hukumnya di Indonesia tetap tidak akan terhapus. Dia menambahkan, larangan masuk Mary Jane ke Indonesia akan tetap berlaku sepanjang hidupnya.
"Katanya, napi narkotika harus diberikan penangkalan seumur hidup sebagai hukumannya."
"Pemerintah kita akan menghormati keputusan otoritas Filipina jika mereka memutuskan untuk memberikan grasi atau mereduksi hukuman yang diberikan kepada Mary Jane," ujar Yusril, namun ia menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi hukuman yang sudah diberikan kepada Mary Jane sebelumnya di Indonesia.
"Jika sudah diblokir aksesnya, mereka tidak bisa masuk, ini merupakan aturan yang berlaku juga untuk napi lain yang dipulangkan," katanya.
Mary Jane, seorang warga negara Filipina, telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta pada 2010, atas kasus terlibat dalam peredaran narkotika.
Atas permintaan pemerintah Filipina, pemindahan Mary Jane telah dilaksanakan. Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane yang diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla.
"Pemindahan Mary Jane telah dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat yang telah diajukan oleh pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina," katanya.