VAZ (24), pengemudi Mitsubishi Pajero, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor dan masih ditahan di Polresta Bogor Kota.
"VAZ kini masih diamankan dan berstatus tersangka," tambahnya, Kanit Laka Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo dalam konfirmasi pada Kamis.
Susilo menyatakan bahwa VAZ terlibat dalam pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 312 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang dapat berakibat hukuman penjara sampai 3 tahun.
"Saya sedang berhadapan dengan Pasal 310 dan 312 UU LAJ," kata Susilo, mengungkapkan posisinya saat ini.
VAZ, yang sebelumnya telah diberitakan, ditangkap oleh warga di Cilebut, Kabupaten Bogor setelah melakukan tabrak lari dengan lima kendaraan di Jl Sholeh Iskandar dan Jl KS Tubun, Kota Bogor. Kejadian tersebut mengakibatkan enam orang mengalami luka.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa VAZ, seorang warga asal Jakarta, positif menggunakan zat amfetamin dan metamfetamin. Katanya kepada polisi, ia juga memiliki riwayat skizofrenia.
Menurut Iptu Susilo, Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota, "Hasil tes urine mungkin terpengaruh oleh obat-obatan medis yang dikonsumsi, terlebih dia mengaku memiliki riwayat skizofrenia."
Setelah kabur dari insiden tabrakan dan ditangkap oleh warga, VAZ telah dites urine. Hasilnya menunjukkan bahwa urine VAZ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
"Amfetamin serta metamfetamin telah ditemukan dalam hasil tes urine," tambahnya Susilo.