TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

'Kasus Pemerasan SYL: Firli Bahuri Kembali Tidak Memenuhi Panggilan Polisi'

12 Jun 22
5 mins Read
img

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri hari ini.

"Informasi tentang ketidakhadiran Firli pagi ini diberikan secara langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, kepada Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pada hari Kamis, Ade Safri mengungkapkan kepada para wartawan bahwa Ian Iskandar, sebagai kuasa hukum Tersangka FB, telah menyampaikan pada pukul 10.54 WIB pagi ini bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Ade Safri mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan konsolidasi terkait absennya Firli hari ini dan katanya, ini bertujuan untuk menetapkan langkah berikutnya untuk kasus ini.

"Terkait hal ini, tim penyidik akan melanjutkan dengan konsolidasi untuk menentukan tindakan-tindakan lanjut dalam penyidikan," ujar Ade Safri.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli pada hari Rabu yang lalu. Menurutnya, Firli seharusnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.

"Tersangka FB telah menerima surat panggilan dari tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dikirim pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul sepuluh pagi di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," ujarnya.

"Firli, seperti yang kita ketahui, dijadwalkan untuk diperiksa kembali dalam kaitannya dengan kasus pemerasan yang dituduhkan kepada SYL. Jika dia mangkir, polisi mengatakan bahwa mereka bisa jemput paksa," ujarnya.

"Kemajuan dalam kasus ini akan diperbarui nanti. Sejauh ini, belum diputuskan apakah akan ada tindakan paksa menurut hukum acara KUHAP atau tidak," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan hari Minggu.

Pada 28 November 2024, Firli dipanggil untuk kali kedua dalam rangka pemeriksaan. Kasus yang melibatkannya adalah dugaan pemerasan yang pertama kali diberitakan ke Polda Metro Jaya melalui aduan dari masyarakat pada 12 Agustus 2023. Setelah melalui proses gelar perkara, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak korupsi, yang meliputi pemerasan, gratifikasi, atau suap, terkait dengan penanganan urusan hukum di Kementan RI selama periode 2020-2023. Dalam konteks yang sama, SYL sudah mendapat putusan bersalah atas perbuatan pemerasan di Kementan dan mendapat hukuman 12 tahun saat banding.

Meskipun Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, namun gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. Sementara itu, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Firli Bahuri tengah menghadapi tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama yang ia hadapi adalah dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus kedua yang melibatkannya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sedangkan kasus ketiga adalah dugaan pelanggaran Pasal 36junctoPasal 65 UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak beperkara.

Editor Choices