TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

'Kasus Pembunuhan dan Perampokan Tetangga, Kakak Beradik di Malang Dijatuhi Hukuman Penjara 18 Tahun'

12 Jun 22
5 mins Read
img

M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, dua kakak beradik terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan, resmi divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pada hari Kamis, Antara melansir tentang pembunuhan di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan. Dalam keputusannya, majelis hakim yang dikepalai oleh Nanang Dwi Kristanto memutuskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam kondisi yang memberatkan hingga menyebabkan kematian, dan hal ini telah terbukti dan sah.

"Maka dari itu, kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada para terdakwa," ucap Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto dalam sidang pada hari Senin.

Menurut majelis hakim, Wakhid dan Iqbal telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan melakukan pencurian disertai kekerasan yang berakibat fatal terhadap Sri Agus Purwanto, katanya.

Ada seorang korban tambahan, Esther Sri Purwaningasih, yang menderita luka-luka. Sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hukuman penjara selama 18 tahun dijatuhkan. Akan tetapi, Henru Purnomo, pengacara kedua terdakwa, mengumumkan niatnya untuk melakukan banding.

Ujarnya, perampokan dan pembunuhan terjadi pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB, dimana saat kejadian, dua pelaku berhasil masuk ke rumah Esther dan Agus.

Setelah ketahuan, kedua pelaku langsung menerjang wajah Agus dengan pukulan. Mereka lantas meraih pisau dapur yang sudah disiapkan dan mengarahkannya ke leher korban.

Wakhid, yang kini tengah menjadi sorotan sebagai pelaku, dikabarkan memasuki ruang makan dan seketika memukul Esther, korban, tiga kali dengan menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu, dia juga menyeret Esther ke dalam kamar dan dengan ganas membenturkan kepalanya ke tembok sebanyak dua kali.

"Dua orang pelaku yang mengambil dompet berisi uang dan satu HP milik korban setelah insiden itu, kini menjadi target penyelidikan tim khusus yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah dari Satreskrim Polres Malang," ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya yang diberikan pada hari Rabu, AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, menyatakan, "Para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan didasari oleh motif kebutuhan uang untuk biaya pernikahan dan pembayaran hutang."

Editor Choices