Berinisial AO, seorang remaja perempuan berumur 15 tahun di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, melarikan diri bersama pacarnya berinisial A, pasca cekcok dengan ibunya yang menolak hubungan asmara mereka.
Dalam sebuah pernyataan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa ibu korban telah melaporkan kasus penculikan anaknya oleh pacarnya ke Polisi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi.
"Kejadian ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024," ujar Ade Ary. Dia melanjutkan, "AO, pada awalnya, diberi larangan oleh ibunya untuk berpacaran karena masih berstatus sebagai siswa."
Ade Ary mengatakan dalam pernyataan hari Kamis bahwa korban dilarang untuk berpacaran karena masih bersekolah. Setelah konflik yang terjadi, ibu korban meminta AO untuk meninggalkan rumah dan berpindah ke rumah sang ayah. Korban menyetujui permintaan ini dan segera menghubungi pacarnya untuk dijemput.
"Menurut keterangan saksi pertama, korban tinggal bersama ayahnya. Korban kemudian mengambil izin untuk pergi ke rumah ayahnya dan di antar oleh pelaku yang merupakan pacarnya," terang Ade Ary.
Pelapor mengungkapkan bahwa ia sudah mencoba mencari korban di rumah ayahnya, tetapi tidak ada jejaknya. Sementara itu, korban masih belum pulang dan diperkirakan masih tinggal di rumah pacarnya, ujarnya.
"Menurut Ade Ary, saksi 1 mengungkapkan pada malam hari bahwa korban tidak ada di rumah bapaknya, melainkan berada di rumah pelaku. Namun, korban hingga saat ini belum pulang dan nomor kontak saksi 1 telah diblokir oleh korban," ujarnya.
'Orang tua dari korban, menurutnya, telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bekasi,' ujarnya.
"Saksi 1, yang merupakan orang tua dari korban, telah datang ke SPKT Polres Metro Bekasi untuk mengajukan laporan, agar penyelidikan dan penyidikan bisa segera dilakukan. Restro Kabupaten Bekasi akan menangani kasus ini," katanya.