AO, orang tua dari gadis berusia 15 tahun di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah melaporkan pacar putrinya berinisial A ke kantor polisi, dengan klaim bahwa pria tersebut telah membawa kabur putrinya.
Menurut penjelasan dari Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, peristiwa tersebut berlangsung pada hari Minggu, dimana AO dilarang oleh ibunya untuk berpacaran karena ia masih berstatus sebagai siswa sekolah.
"Korban yang masih bersekolah sebaiknya tidak berpacaran," ujar Ade Ary dalam keterangan resminya, Kamis.
Usai pertikaian mereka, ibu korban meminta AO untuk keluar dari rumah dan tinggal dengan ayahnya. Korban menuruti permintaan itu dan meminta pacarnya untuk menjemputnya, ujarnya.
"Menurut saksi pertama, disarankan agar korban tinggal bersama ayahnya. Setelah mendapatkan izin untuk pergi ke rumah ayahnya, korban dijemput oleh pelaku, yang adalah pacarnya," kata Ade Ary.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa pelapor telah mengunjungi rumah ayah korban dan tidak menemukan siapapun di sana, sementara korban masih belum kembali dan terus tinggal di rumah pacarnya.
"Saksi 1 telah memberitahukan pada malam hari tersebut bahwa korban tidak berada di rumah ayahnya, tapi di rumah pelaku. Akan tetapi, korban belum pulang hingga saat ini dan nomor kontak saksi 1 telah diblokir oleh korban," tutur Ade Ary.
Dia menjelaskan bahwa orang tua korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang. Ujarnya, kasus ini kini sedang dalam proses penanganan oleh Polresta Bekasi.
"Orang tua korban, yang bertindak sebagai saksi 1, telah melapor ke SPKT Polres Metro Bekasi untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam. Kasus ini kini berada di tangan Restro Kabupaten Bekasi," katanya.