TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

"Kasus Anoda Logam: KPK Sita Properti Miliaran Rupiah"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017, KPK melakukan penyitaan aset berupa tanah, bangunan, dan alat produksi di wilayah Jawa Timur.

Di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024), Tessa Mahardhika selaku Jubir KPK mengungkapkan bahwa pada bulan November 2024, telah dilakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas lebih dari 5.000 m2 di Jawa Timur, termasuk peralatan produksinya oleh penyidik KPK.

"Aset senilai Rp 100 miliar telah kami sita pada sekitar bulan November tahun 2024," tambahnya.

"Dengan iklan, kita dapat menyampaikan pesan kita kepada khalayak yang lebih luas," tambahnya, "Ini adalah alat yang sangat penting dalam dunia bisnis modern."

Untuk melanjutkan membaca konten, mohon gulir halaman ke bawah.

"Rp 100 miliar, itulah angka yang dia sebutkan sebagai nilai estimasi dari barang sitaan," ujarnya.

Aset yang disita berasal dari perkara yang melibatkan Direktur Utama PT LM, Siman Bahar. Perkara tersebut adalah kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di tahun 2017.

PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado terlibat dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017, dan dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka yang terlibat.

Dodi Martimbang, General Manager Unit Pengolahan PT Antam dan tersangka dalam kasus ini, telah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan Dodi.

"Meski Siman Bahar sukses dalam praperadilan, KPK tetap melanjutkan proses hukum dengan menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus ini," tambahnya.

Editor Choices