TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

'Kakak Beradik di Malang Dihukum Penjara 18 Tahun Atas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Tetangga'

12 Jun 22
5 mins Read
img

Dua bersaudara, M Wakhid Hasyim Afandi berusia 29 tahun dan M Iqbal Faisal Amir berusia 28 tahun, telah dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, atas kasus pencurian yang diiringi dengan aksi pembunuhan.

Menurut laporan dari Antara pada Kamis, pembunuhan yang terjadi di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan telah disidangkan dan keputusannya telah dijatuhkan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto memutuskan bahwa kedua terdakwa telah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berakibat fatal, yakni kematian.

"Para terdakwa dinyatakan harus menjalani hukuman penjara masing-masing selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto di dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin.

"Wakhid dan Iqbal, kedua terdakwa, dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP oleh majelis hakim, akibat perbuatan pencurian yang disertai kekerasan dan mengakibatkan kematian seorang bernama Sri Agus Purwanto," ujarnya.

Terdapat satu korban tambahan yaitu Esther Sri Purwaningasih yang mengalami beberapa luka. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut, hukuman 18 tahun penjara pun dijatuhkan. Henru Purnomo, pengacara dari kedua terdakwa, mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding.

Pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB, terjadi sebuah perampokan dan pembunuhan dimana dua pelaku masuk ke rumah korban yang diketahui bernama Esther dan Agus, katanya.

Setelah tertangkap basah, kedua pelaku tanpa ragu langsung melayangkan pukulan ke wajah Agus. Selanjutnya, mereka mengambil pisau dapur yang telah mereka siapkan sebelumnya dan menyerang leher korban.

Wakhid, yang disebut sebagai pelaku, memasuki ruang makan dan tanpa ragu-ragu memukul korban, yang dikenal dengan nama Esther, tiga kali menggunakan tangan kosong. Dia juga, menurut saksi mata, menyeret Esther ke kamar dan membenturkan kepalanya ke tembok sebanyak dua kali.

"Mereka berdua, setelah insiden itu, mengambil dompet korban yang berisi uang dan juga satu unit HP," ujar AKP Gandha Syah yang mengepalai tim khusus Satreskrim Polres Malang untuk mengungkap peristiwa tersebut.

"Para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan, di mana motifnya adalah kebutuhan uang untuk biaya menikah dan pelunasan hutang," ujar AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, dalam keterangan tertulisnya yang diberikan pada hari Rabu.

Editor Choices