TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

Kajian Empat Pertimbangan Hakim dalam Menyatakan Tom Lembong sebagai Tersangka

12 Jun 22
5 mins Read
img

Hakim telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terkait status tersangka yang dikenakan kepadanya, sehingga berakhir sudah perjuangannya.

Tom, mantan Menteri Perdagangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula tahun 2015-2016, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka tersebut.

"Hari ini, hakim Tumpanuli Marbun telah memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh Tom Lembong dalam sidang tersebut," tambahnya.

"Iklan ini dirancang untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan tentang produk kami," tambahnya, menekankan pentingnya transparansi dalam bisnis.

"Ayo, lanjutkan dengan konten yang tersedia dengan cara menggulir halaman ini ke bawah," tambahnya dengan semangat.

"Saya menolak permohonan praperadilan dari Pemohon," kata Tumpanuli Marbun, hakim tunggal di PN Jaksel, pada hari Selasa.

"Penyidikan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih berlanjut, dan hakim telah memastikan bahwa proses yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur," katanya. "Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejagung," imbuhnya.

"Hakim telah menolak petitum yang diajukan oleh Tom," tambahnya dengan penekanan.

"Dalam Provisi," tambahnya dengan serius, "ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk bagaimana kita bisa memenuhi semua persyaratan dan menyelesaikan semua tantangan yang mungkin muncul."

Dalam melaksanakan hukum, pemohon harus memastikan bahwa permohonan praperadilan mereka telah diperiksa dan diputuskan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan pokok perkara berjalan.

Menurutnya, dalam memahami pokok perkara, kita harus memastikan bahwa setiap detail dan informasi telah diperiksa dan dipertimbangkan dengan cermat.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Tom Lembong, mempertahankan statusnya sebagai tersangka. Hakim menambahkan bahwa penentuan status tersangka oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada lebih dari dua alat bukti.

"Hakim dalam sidang praperadilan pertama-tama memaparkan bukti-bukti dokumen yang diajukan oleh Kejagung. Dia mengatakan bahwa Kejagung telah menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan dari dua puluh sembilan saksi dan tiga ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan," tambahnya.

"Termohon telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang mencakup keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk. Namun, mencapai kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukanlah tugas dari lembaga praperadilan, sebagaimana telah dijelaskan di atas," ujar Hakim Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim praperadilan menegaskan bahwa termohon telah memenuhi bukti permulaan dan bahkan didukung oleh dua alat bukti yang sah terhadap tersangka," ujarnya.

Menurut pernyataan hakim, keterangan saksi dan alat bukti yang dipakai penyidik dalam menetapkan tersangka hanya dapat diuji kebenarannya saat pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Hakim juga menyebutkan bahwa Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Yuk, lanjutkan membaca detailnya di halaman selanjutnya.

Berdasarkan informasi dari Halaman12Selanjutnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai tersangka dalam kasus impor gula, kini tengah berhadapan dengan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi.

Hakim menolak pendapat ahli dari pihak Tom Lembong yang menyatakan bahwa penentuan tersangka korupsi harus didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari BPK. Hakim juga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkenaan dengan perhitungan kerugian negara.

"Sebagaimana disampaikan oleh hakim, dalam perhitungan kerugian negara, bukti formal berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu bukanlah syarat mutlak. Cukup adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi actual loss yang dapat dihitung. Perhitungan tersebut belum tentu pasti sampai diuji oleh majelis hakim pokok perkara. Maka dari itu, perhitungan oleh ahli hanya menjadi dasar pembuktian di sidang pengadilan sampai majelis hakim memutuskan besarnya kerugian negara tersebut. Dalam situasi tertentu, perhitungan kerugian negara tersebut dapat berubah berdasarkan bukti-bukti di persidangan," ujarnya.

"Saya ingin menginformasikan bahwa iklan ini bukan hanya sekedar promosi, tetapi juga sebagai media kami untuk berinteraksi dan memahami kebutuhan konsumen," tambahnya dengan penuh antusiasme.

Jika ingin melanjutkan dengan konten, anda cukup scroll.

"Penahanan terhadap Tom Lembong telah dilakukan sesuai aturan, mengingat hukuman yang dapat diterimanya lebih dari lima tahun penjara," katanya. Hakim juga menyampaikan bahwa Kejagung akan menangani pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan yang juga bernama Tom, karena itu merupakan kewenangan penyidik.

Proses penyidikan kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka, kini dapat dilanjutkan setelah hakim menolak praperadilan yang diajukan atas dasar hukum yang ada.

"Saya menolak permohonan praperadilan Pemohon," tutur hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Dalam permohonannya, Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia telah berhenti menjadi Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Oleh karenanya, tambahnya, Menteri Perdagangan lain yang bertugas sebelum dan setelah dia juga perlu diperiksa dalam kasus yang sama.

"Pemohon, yang telah menjabat sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016, menginginkan Rachmat Gobel, yang menjabat sebagai Mendag sebelumnya dari 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015, juga Enggartiasto Lukita yang memegang jabatan tersebut dari tahun 2016 sampai 2019, Agus Suparmanto 2019-2020, Muhammad Lutfi 2020-2022, dan Zulkifli Hasan 2022-2024, semua harus ditelusuri," ujar hakim saat membaca permohonan Tom Lembong.

Setelah menilai, hakim menyimpulkan bahwa alasan tersebut tidak terkait dengan materi praperadilan dan proses pemeriksaan selanjutnya diserahkan ke Kejagung.

"Sebagai hakim praperadilan, ia menilai bahwa alasan tersebut berada di luar ruang lingkup praperadilan dan harus ditangani sepenuhnya oleh Termohon sebagai penyidik," tambahnya.

"Menurut hakim praperadilan, belum ada kepastian apakah situasi yang dihadapi Pemohon merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi," tambahnya.

Hakim tidak menyepakati argumen ahli dari pihak Tom Lembongyang yang menuntut adanya hasil audit kerugian negara dari BPK untuk menetapkan tersangka korupsi, katanya. Selanjutnya, hakim juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi tentang perhitungan kerugian negara, ujarnya.

"Tidak perlu adanya bukti formal berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu dalam perhitungan kerugian negara," kata hakim, "Yang diperlukan hanyalah adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi kerugian aktual yang dapat dihitung. Perhitungan ini tidak akan menjadi pasti sampai diputuskan oleh majelis hakim pokok perkara. Jadi, perhitungan oleh ahli hanya dijadikan dasar pembuktian di sidang pengadilan sampai majelis hakim memutuskan besarnya kerugian negara tersebut. Dalam beberapa kasus, perhitungan kerugian negara tersebut dapat berubah berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan."

"Terdapat banyak strategi dalam membuat iklan," tambahnya, "mulai dari pemilihan kata, visual yang menarik, hingga penggunaan musik yang tepat untuk menarik perhatian konsumen."

Mohon melanjutkan dengan menggerakkan layar ke bawah untuk membaca konten lebih lanjut.

Menurut hakim, penahanan Tom Lembong sudah sesuai aturan karena dia dikenakan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Hakim juga menegaskan bahwa urusan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan setelah Tom diserahkan kepada Kejaksaan Agung, karena itu adalah kewenangan penyidik, tambahnya.

Praperadilan Tom ditolak oleh hakim berdasarkan beberapa pertimbangan, membuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka menjadi sah dan berlanjut.

"Saya menolak permohonan praperadilan dari Pemohon," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Tom Lembong menyampaikan dalam permohonannya bahwa ia telah melepaskan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Dengan demikian, tambahnya, Menteri Perdagangan lain yang menjabat sebelum atau sesudahnya juga harus turut serta dalam pemeriksaan kasus tersebut.

"Pada saat membacakan permohonan Tom Lembong, hakim mengatakan, 'Tom Lembong, yang telah menjabat sebagai Mendag dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, meminta agar Mendag sebelum dan sesudah dirinya, yaitu Rachmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan, juga ikut diperiksa,'" ujarnya.

"Menurut penilaian hakim, alasan tersebut berada di luar materi praperadilan dan proses pemeriksaan berikutnya diserahkan kepada Kejagung," tambahnya.

"Hakim praperadilan menegaskan bahwa alasan tersebut berada di luar materi praperadilan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Termohon sebagai penyidik," tambahnya.

"Tidak mungkin bagi hakim praperadilan untuk menentukan apakah kasus yang dihadapi oleh Pemohon adalah bentuk dari kriminalisasi atau politisasi," ujarnya.

Editor Choices