TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 14, 2024

"Kabar Terbaru dari Pengacara: Firli Bakal Hadir di Bareskrim Hari Ini"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Pengacara Ian Iskandar mengonfirmasi bahwa kliennya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri, akan menghadapi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Firli saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Salah satu alasan saya mungkin hadir adalah untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, insyaallah," katanya dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya.

Tambahnya, Ian telah melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya dengan maksud untuk menyerahkan surat yang berhubungan dengan pemanggilan Firli, namun ia tidak mengungkapkan detail isi surat itu.

"Surat terkait panggilan hari ini sudah kami serahkan ke Polda Metro," ungkap Ian, "Apabila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai isi surat, silakan ditanyakan langsung ke Polda Metro. Untuk saat ini, kami akan menuju Bareskrim."

Firli diperkirakan akan diperiksa kembali oleh polisi terkait kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Firli disebut-sebut bisa dijemput paksa jika dia tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, demikian kata polisi.

"Nanti kami akan memberikan update. Apakah akan ada penegakan kehadiran secara paksa atau penyidik akan melakukan tindakan paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara yang sudah ditetapkan dalam KUHAP," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak ketika diwawancara oleh wartawan pada hari Minggu.

Dugaan pemerasan yang melibatkan Firli pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Setelah gelar perkara, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023 dan sekarang dijadwalkan untuk panggilan pemeriksaan kedua pada 28 November 2024.

Firli telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan, gratifikasi, atau suap dalam penanganan persoalan hukum di Kementan RI pada periode 2020-2023. Sedangkan, SYL telah divonis bersalah dan dihukum 12 tahun atas perbuatannya melakukan pemerasan di Kementan pada tingkat banding.

Firli, yang belum ditahan oleh Polda Metro Jaya, menghadapi pengembangan kasus dugaan korupsi ke dugaan tindak pidana lain. Dia telah mencoba dua kali gugatan praperadilan, dengan gugatan pertama ditolak dan gugatan kedua dicabut olehnya sendiri atas dasar penyempurnaan berkas.

Sekarang ini, Firli Bahuri sedang berurusan dengan tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan pemerasan terhadap SYL, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang memberikan larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

Editor Choices