Sebuah video yang menggambarkan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, 'ditutup' dan menolak untuk melayani laporan warga, telah menjadi viral. Namun, kenyataannya adalah bahwa pintu Polsek ditutup karena ada kerumunan yang memaksa masuk dan mendesak polisi untuk melepaskan tersangka narkoba.
Sebuah insiden yang cukup mencengangkan terjadi pada malam Jumat, 22 November 2024. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berteriak-teriak di depan pagar Polsek Kelapa Gading, mengaku datang untuk meminta pelayanan.
Menanggapi kejadian tersebut, Polsek Kelapa Gading mengungkapkan bahwa pria yang terlibat adalah keluarga dari salah satu tersangka kasus narkoba yang mereka tangkap.
Seorang pria tidak dikenal memohon kepada Polsek Kelapa Gading agar melepaskan seorang yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Ujarnya, sebelum video tersebut viral, pihak dari tersangka narkoba sepertinya telah memobilisasi massa yang memicu keributan di Polsek Kelapa Gading.
"Video viral yang beredar merupakan lanjutan dari kejadian sebelumnya," ujarnya, Kompol Maulana Mukarom selaku Kapolsek Kelapa Gading. Ia menambahkan, "Polsek Kelapa Gading sebelumnya telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus narkoba."
Dalam operasi di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat, polisi menangkap dua tersangka yang ditemukan dengan barang bukti paket kecil sabu. Tersangka 1 dan 2, dalam pemeriksaannya, mengaku bahwa mereka mendapat perintah dari Tersangka 3. Polisi kemudian berhasil menemukan dan menangkap Tersangka 3 di sebuah hotel, dengan barang bukti alat isap sabu.
"Kami melanjutkan penyelidikan ke hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Di sana, kami berhasil menangkap seorang laki-laki yang merupakan teman dari dua tersangka sebelumnya, serta menemukan seorang saksi perempuan," tutur Maulana pada detikcom, Rabu. "Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah bong dan langsung membawanya ke kantor," tambahnya.
Tersangka 1 akhirnya mengakui selama proses pemeriksaan oleh polisi, bahwa uang yang ditransfer oleh Tersangka 3 digunakan untuk membeli sabu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ketiga yang kami amankan telah melakukan transfer uang sebanyak tiga kali dari rekening pribadinya ke Tersangka 1," ujarnya, "Total transfer mencapai Rp 350 ribu dan digunakan untuk pembelian Sabu seberat 0,32 gram," lanjutnya.
Reaksi negatif keluarga atas penangkapan tiga tersangka ini berujung pada kedatangan massa ke Polsek Kelapa Gading pada malam Jumat (22/11).
"Video itu muncul sebagai hasil dari dorong-dorongan yang terjadi di antara kita pada Jumat malam, dikarenakan ada kumpulan massa 20-30 orang di luar," kata Maulana.
"Silakan lanjutkan membaca di halaman selanjutnya untuk detail lebih lengkap," katanya dengan penuh antusias.
Menurut berita terkini, massa melakukan gerudukan ke Polsek Kelapa Gading terkait isu narkoba yang meresahkan masyarakat Jabodetabek, ujarnya.
"Massa menuntut pembebasan pelaku narkoba, sehingga polisi dipaksa menutup gerbang Polsek Kelapa Gading," ujarnya Maulana.
"Seorang individu muncul di tengah perjalanan ini, mengidentifikasi dirinya sebagai kerabat. Dia lantas memohon agar Tersangka 3 dilepaskan, yang berujung pada keributan," tambahnya.
"Maulana mengungkapkan, demi menghindari bentrok antara massa dan petugas, markas Polsek Kelapa Gading harus ditutup sementara," ujarnya.
"Sebelum penutupan itu, ada rangkaian peristiwa yang terjadi. Dengan tujuan untuk menghindari bentrokan dan menjaga kondusifitas lapangan, maka kami memutuskan untuk menutup pintu Polsek sebagai prioritas utama," kata Maulana.
Ujarnya, Maulana memastikan bahwa pelayanan di Mapolsek Kelapa Gading tidak terganggu meskipun pintu gerbang ditutup saat itu.
"Tetapi, pelayanan masih berlangsung. Seperti yang terbukti, warga masih dapat membuat laporan polisi pada hari Minggu," katanya.
Penangkapan seorang tersangka kasus narkoba telah memicu kerumunan massa yang geram hingga mendatangi dan menggeruduk Markas Polsek Kelapa Gading, sehingga gerbang harus ditutup. Polisi menyatakan bahwa kasus narkoba tersebut telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21).
"Tidak ada kendala dalam perkaranya, statusnya sudah P-21, yang berarti sudah diakui lengkap oleh jaksa," ujar Kompol Maulana.
"Perkara ini sudah kami tangani dengan cara yang sangat profesional. Saat ini, menurut kejaksaan, perkara tersebut sudah lengkap dan kami berada di jalur yang tepat," ujar Maulana.
Menurut Maulana, pihaknya telah memberikan penjelasan yang cukup kepada massa dan keluarga pelaku terkait proses penanganan kasus yang berlangsung. Apabila merasa tidak puas, ujarnya, mereka berhak untuk menempuh jalur hukum.
"Sudah kami sampaikan dari awal secara normatif, jika ada ketidaknyamanan silakan mengajukan praperadilan. Namun, yang terjadi malah membuat keributan, berteriak-teriak, memanggil massa yang sangat meresahkan," ujarnya.
Menurut Maulana, gerbang Polsek Kelapa Gading ditutup oleh polisi setelah massa menuntut pembebasan pelaku narkoba.
"Di tengah perjalanan ini, seseorang datang dan mengidentifikasi dirinya sebagai anggota keluarga. Dia lalu meminta Tersangka 3 untuk dilepaskan, dan hal tersebut menimbulkan keributan," ujarnya.
"Maulana menegaskan bahwa penutupan gerbang Markas Polsek Kelapa Gading pada waktu itu adalah tindakan terpaksa yang diambil untuk menghindari bentrokan antara massa dan petugas," ujarnya.
Maulana menambahkan, "Penutupan itu bukan tanpa alasan, ada rangkaian peristiwa sebelumnya. Dalam rangka menghindari bentrokan dan menjaga kondusifitas di lapangan, pintu Polsek ditutup sebagai skala prioritas."
Ujarnya, meski pintu gerbang ditutup, pelayanan di Mapolsek Kelapa Gading tak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana mestinya, Maulana menegaskan.
"Tetapi, pelayanan tetap beroperasi. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya warga yang melakukan pelaporan polisi pada hari Minggu," ujarnya.
Markas Polsek Kelapa Gading sempat digeruduk oleh massa akibat penangkapan tersangka kasus narkoba, hingga gerbangnya harus ditutup, kata polisi. Ia menambahkan, kasus narkoba yang melibatkan tersangka tersebut telah mencapai tahap P-21 oleh kejaksaan, yang berarti sudah lengkap.
Kompol Maulana mengungkapkan, "Perkaranya sudah tak ada masalah lagi, sudah sampai pada tahap P-21, yang berarti sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa."
"Proses penanganan perkara sudah berjalan sesuai dengan jalur yang tepat dan kami telah mengerjakannya dengan profesionalisme. Saat ini, kejaksaan sudah menyatakan perkara ini lengkap," kata Maulana dengan penuh penekanan.
Dalam sebuah pernyataan, Maulana mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada massa dan keluarga pelaku mengenai penanganan kasus tersebut. "Massa berhak menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan penanganan yang ada," ujarnya.
"Secara normatif, sudah kami jelaskan bahwa praperadilan dapat diajukan jika ada ketidaknyamanan. Namun, alih-alih melakukan itu, mereka malah menimbulkan keributan, berteriak-teriak, dan memanggil massa yang sangat meresahkan," katanya.