Informasi mengenai penutupan Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat warga hendak melapor menjadi bahan perbincangan di media sosial. Dalam responsnya, polisi menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan memberikan klarifikasi mengenai situasi yang sebenarnya.
"Berikut adalah rangkaian peristiwa yang telah terjadi sebelumnya. Sekarang, kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai keluarga pelaku narkoba telah tiba. Mereka datang dan menuntut agar pelaku narkoba dibebaskan," tambahnya Kompol Maulana Mukarom, Kapolsek Kelapa Gading, dalam pertukaran dengan detikcom.
Di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat, Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap 2 pelaku narkoba dan menyita satu paket kecil sabu sebagai barang bukti. Penangkapan ini menjadi langkah berarti dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Kemudian, Polsek Kelapa Gading melanjutkan proses interogasi kepada kedua tersangka untuk mengetahui bagaimana mereka bisa membeli barang ilegal tersebut. Dalam interogasi tersebut, tersangka pertama dan kedua mengaku bahwa perintah untuk membeli dan menggunakan narkoba datang dari tersangka ketiga.
"Dalam proses pengembangan kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berhubungan dengan Tersangka 1 dan 2 serta seorang saksi perempuan di hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat," katanya. "Kami juga menemukan bong saat melakukan penggeledahan, yang kemudian kami amankan dan bawa ke kantor," tambahnya.
Bukti menunjukkan bahwa tersangka tiga pernah mengirim uang kepada tersangka satu, ini berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Dalam pengakuan mereka, uang tersebut digunakan dalam pembelian narkoba.
"Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan alat bukti, tersangka ketiga yang kita amankan telah melakukan transfer uang sejumlah Rp 350 ribu tiga kali dari rekening pribadinya ke Tersangka 1. Dana tersebut digunakan untuk pembelian Sabu seberat 0,32 gram," paparnya.
Polisi saat itu sedang menjalankan proses penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus narkoba, yang terus berjalan sampai akhirnya mencapai tahap P-21 atau lengkap. Namun, di tengah proses ini, kelompok dari Tersangka 3 mendatangi Polsek Kelapa Gading dan memprotes, meminta agar Tersangka 3 segera dibebaskan.
"Selama perjalanan ini, ada orang yang mengaku sebagai kerabat dan menuntut pembebasan Tersangka 3, yang kemudian memicu keributan," tambahnya.
"Pihak keluarga Tersangka 3 telah diberi penjelasan oleh Polsek Kelapa Gading mengenai proses penyidikan yang sudah dinyatakan P-21," ucapnya. "Polisi juga menyarankan untuk menggunakan upaya hukum jika merasa tidak puas dengan proses penyidikan yang ada," tambahnya.
"Secara normatif, kita sudah jelaskan bahwa jika ada rasa tidak nyaman, segera ajukan praperadilan. Namun, malah terjadi keributan, teriakan, dan pemanggilan massa yang sangat meresahkan," ujarnya.
Dorong-dorongan yang terjadi saat massa berusaha masuk ke Polsek Kelapa Gading memaksa Kapolsek untuk menutup gerbang. Hal ini kemudian diabadikan dalam video yang dinarasikan 'Polsek Kelapa Gading tutup dan tidak menerima laporan warga'.
"Pada Jumat malam (22/11), dorong-dorongan terjadi di luar dengan massa banyak 20-30 orang dan akhirnya video itu muncul," tambahnya dengan lugas.
Maulana menyampaikan bahwa pihaknya harus menutup gerbang Markas Polsek Kelapa Gading pada saat itu untuk mencegah bentrok dengan massa. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan di kantor Polsek Kelapa Gading tetap berjalan lancar, tambahnya.
"Untuk menghindari bentrok dan menjaga situasi tetap kondusif di lapangan, kami menutup pintu polsek sebagai langkah prioritas. Meski demikian, kami tetap melayani masyarakat, terbukti masih ada warga yang membuat laporan polisi di hari Minggu," katanya.