Dengan rasa kecewa, Franciska Wihardja, pasangan dari Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, memberikan komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menegaskan status tersangka suaminya tidak berubah.
Dengan nada penyesalan, Franciska mengatakan, "Kami sangat menyesal, karena menurut kami, apa yang kami tidak lakukan itu tidak sesuai," saat berbicara di PN Jakarta Selatan.
Dia berpendapat bahwa hakim telah mengabaikan banyak hal dalam kasus ini. Katanya, salah satu hal tersebut adalah permintaan mereka untuk meminta Tom Lembong hadir secara langsung di sidang praperadilan.
"Peran advertisement sangatlah vital dalam membantu perusahaan mencapai target penjualan mereka," ujarnya dalam sebuah seminar bisnis.
Anda dapat melanjutkan membaca konten dengan menggulir ke bawah.
"Idealnya, pemohon bisa hadir dan memberikan penjelasan sendiri. Namun, hal tersebut kerap dilarang dan tidak diperbolehkan. Ini jadi tantangan bagi hakim untuk menciptakan putusan yang adil dan benar, sebab dia tidak mendapatkan informasi secara lengkap," katanya dengan serius.
"Kita merasakan bahwa banyak aspek dalam undang-undang yang pertimbangannya belum komprehensif," katanya. "Jadi, sangat disayangkan jika penegakan hukum di negara kita ini belum terlaksana secara optimal dan keadilan masih belum tercapai," imbuh dia.
Praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya, menjadikan status tersangkanya tetap sah.
"Setelah mengadili pokok perkara, kami menolak sepenuhnya permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam pembacaan putusannya di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa.
Tom Lembong, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, tetap dilanjutkan penyidikannya. Hakim mengkonfirmasi bahwa prosedur penyidikan yang diterapkan Kejagung sudah sesuai.