Sidang KKEP Polri telah memutuskan bahwa mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang terbukti menembak hingga merenggut nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, diberhentikan tidak dengan hormat. Proses administrasi PTDH dikonfirmasi oleh Polri akan selesai hari ini.
"Langsung hari ini, Kadiv Humas akan memberikan informasi mengenai hasil putusan sidang. Kita tidak perlu menunggu hingga esok hari, karena malam ini kita akan menuntaskan semuanya, termasuk sidang administrasi dan sebagainya," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, dari Gedung TNCC Mabes Polri, pada hari Selasa.
"Agar proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel, Dedi mengungkapkan bahwa Kompolnas turut melakukan pengawasan," ujarnya.
"Dalam rangka efisiensi waktu, saya mengizinkan Kadiv Humas untuk melanjutkan proses jalannya sidang dan juga meminta komisioner Kompolnas untuk mengawasi proses tersebut sampai akhir," ujarnya.
AKP Dadang Iskandar, yang sebagaimana diketahui, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini dan dihadirkan langsung dalam sidang tertutup tersebut.
Pantauandetikcom melaporkan bahwa sidang diadakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, di Jakarta Selatan pada hari Selasa. Dadang tampak keluar dari ruang sidang etik sekitar pukul tujuh malam empat puluh enam menit.
Mengenakan baju berwarna kuning dengan tulisan Patsus Divpropam Polri di bagian belakang, AKP Dadang tampak keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Dia hanya terlihat tertunduk dengan diawal pengawalan ketat.
Pada Jumat dini hari, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas di Mapolres Solok Selatan, tepatnya di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan, AKP Dadang Iskandar juga dihadapkan pada pasal berlapis yang meliputi pembunuhan berencana hingga pembunuhan biasa.