Irjen Sandi Nugroho, Kadiv HumasPolri, menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya mengusut kasus penembakan yang menimpa mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dan menewaskan Kasat Reskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari. Menurutnya, motif di balik penembakan tersebut masih terus didalami.
"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait motifnya, karena proses reskrim juga masih berlangsung," ujar Sandi saat berbicara dengan wartawan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Selasa.
"Dalam hal motif, Sandi menyarankan masyarakat untuk bersabar menunggu. Dia berjanji akan memberikan penjelasan tentang hal tersebut segera setelah ada perkembangan terbaru dari penyidikan pidananya oleh penyidik," katanya.
"Kasus pidananya tengah dalam proses penyelesaian, artinya belum memungkinkan untuk memberikan jawaban," tutur Sandi dengan jelas.
"Polda Sumbar sedang melakukan penyidikan yang juga diberi asistensi langsung oleh Mabes Polri," kata Sandi, menambahkan bahwa ia dan timnya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait peristiwa tersebut.
"Irwasum nantinya akan bertanggung jawab dalam memimpin evaluasi dan hasilnya akan disampaikan nanti," katanya dengan nada informatif.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus AKP Dadang Iskandar, sebelumnya telah diadakan dan telah mencapai kesimpulan. Hasil sidang menyatakan bahwa AKP Dadang bersalah dalam kasus penembakan yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Sidang KKEP telah diputuskan dengan sanksi etika terhadap perilaku melanggar yang dianggap sebagai perbuatan tercela," ujar Sandi dengan tegas.
Sebagai konsekuensi dari kesalahannya, AKP Dadang telah diberhentikan dari posisinya sebagai anggota Polri, dan dia tidak menentang sanksi administratif yang diberlakukan padanya.
"Sebagai langkah kedua, ada sanksi administratif yang berarti pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri," ujarnya.
"Lihatlah Video: Memahami Faktor Pendukung Tambang Ilegal dalam Kasus Penembakan Antara Polisi di Sumbar."
"Simak video berdurasi 20 detik berikut ini yang kami sajikan dengan judul 'Gambas', katanya dalam sebuah wawancara.