Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, jaksa menanyakan kepada terdakwa, Helena Lim, mengenai hasil penukaran valuta asing yang seharusnya dilakukan oleh smelter swasta miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, ke money changer. Jaksa merasa heran karena smelter swasta tersebut tidak pernah menerima hasil penukaran tersebut, ujarnya.
Helena Lim, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terhadap mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, ditanyai oleh jaksa tentang siapa yang mengarahkannya.
"Pada suatu Kamis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menanyakan, 'Saudara, apakah Anda bisa menjelaskan, mengapa setelah beberapa perusahaan ini melakukan penukaran, mereka tidak mendapatkan kembali apa yang mereka tukarkan? Apakah ini yang seharusnya terjadi dan siapa yang memberi arahan tersebut?'"
Setelah kantor dan rumahnya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, Helena memberikan penjelasan. Katanya, dia sedang berada di Amerika saat pengeledahan berlangsung.
"Mohon maaf, Yang Mulia. Saya perlu diperiksa sebelum saya diizinkan pulang saat penahanan saya. Artinya, ketika saya berada di Amerika, Kejaksaan memeriksa rumah dan kantor saya," kata Helena.
Pada saat penggeledahan berlangsung, Helena mengaku tidak mengetahui alasan di balik tindakan tersebut. Dia juga menambahkan bahwa dia baru bertemu dengan pemilik smelter swasta yang melakukan transfer ke money changer miliknya saat dia berada di tahanan.
"Jadi, saya tidak mengerti mengapa saya diperiksa pada waktu itu. Kenapa ini terjadi, karena sejujurnya, saya tidak tahu siapa tersangka lain yang melakukan transfer ke saya," katanya.
Dia mengakui bahwa pada saat itu, dia hanya mengetahui tentang Harvey Moeis. Dia berpikir bahwa smelter swasta yang melakukan transaksi di money changer miliknya adalah milik Harvey, ujarnya.
"Dalam sesi BAP (berita acara pemeriksaan), ketika ditanya tentang sejumlah perusahaan, saya hanya bisa mengidentifikasi satu orang, yaitu Pak Harvey, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. Saya berkesimpulan bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi Pak Harvey. Jadi, di BAP, saya menjelaskan bahwa saya tidak tahu detailnya dan beranggapan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah milik Pak Harvey," kata Helena.
Dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga mencapai ratusan triliun rupiah, Helena Lim diduga terlibat. Menurut jaksa, Helena memberikan instruksi kepada money changer miliknya untuk menampung uang korupsi yang diperoleh oleh Harvey Moeis, seorang pengusaha.
Menurut jaksa, Helena, sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), telah menerima uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis yang terkait dengan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang tersebut, yang seolah-olah adalah dana CSR senilai tiga puluh juta dolar Amerika atau empat ratus dua puluh miliar rupiah, ditampung dan dicatat oleh Helena melalui PT QSE sebagai transaksi penukaran valuta asing. Nama Helena sendiri tidak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut meskipun dia adalah pemiliknya.
"Jaksa mengungkapkan bahwa Helena diperoleh keuntungan Rp 900 juta melalui aktivitas transaksi valuta asing di PT QSE. Selain itu, jaksa juga mencatat bahwa Helena menerima uang dari Harvey, yang berasal dari PT QSE juga, yang ditransfer beberapa kali selama periode 2018-2023."
"Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut, seperti yang tercatat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena, menurut jaksa, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan uang pengamanan sebagai dana CSR dari Harvey Moeis.
Dengan berbagai bukti yang ada, Helena Lim didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, bersamaan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.