TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Interogasi Hakim terhadap Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas: Pertanyaan soal Pembayaran Main Golf"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Dalam persidangan kasus korupsi truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle, jaksa memanggil Dianta Bangun, mantan Sekretaris Utama Basarnas, untuk memberikan kesaksian. Hakim kemudian menanyakan kepada Dian mengenai pembayaran kegiatan main golf oleh pegawai Basarnas.

Sidang ini melibatkan terdakwa Max Ruland Boseke, yang sebelumnya menjabat sebagai Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono yang pernah menjadi Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR serta PPK Basarnas tahun anggaran 2014, dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri yang juga merupakan penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima.

Dian telah mengungkapkan bahwa ia telah pernah menemani Direktur Sarpras Basarnas, Rudy Hendro, saat bermain golf di Sentul Highlands. Menurutnya, ada beberapa orang lain yang juga hadir pada saat itu, termasuk staf Sarpras dan beberapa individu dari sektor swasta seperti Riki Hansyah Yudi Muharam, yang merupakan staf marketing CV Delima Mandiri.

"Apakah benar Saudara pernah berkesempatan menemani Rudy Hendro, bermain golf bersama Riki Hansyah di Sentul Highlands pada tahun 2014?" Alfis Setyawan, sebagai hakim anggota, menanyakan hal tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis.

"Ada staf dari Sarpras yang datang, Yang Mulia," ujar Dian dengan ramai-ramai.

"Anda sudah menyebutkan Rudy Hendro, tetapi siapakah nama lainnya yang belum Anda sebutkan?" tanya hakim dengan penekanan.

"Jawab Dian ketika ditanya siapa saja yang hadir, 'Rudy Hendro, Pak Riki, dan staf Sarpras.'"

"Dia mengungkapkan bahwa ia tidak sering bermain golf, namun frekuensinya lebih dari sekali. Dian menambahkan bahwa Sentul Highlands Golf Club selalu menjadi tempatnya bermain golf," ujarnya.

Hakim kemudian meneliti secara mendalam tentang asal-usul dana yang digunakan untuk pembayaran kegiatan bermain golf tersebut. Dian menegaskan, katanya, tidak ada anggaran yang dialokasikan di Basarnas untuk kegiatan semacam itu.

"Kami tidak pernah terlibat atau menyaksikan pembayaran yang dilakukan kepada Yang Mulia," ujar Dian dengan tegas.

"Apakah di kantor Saudara tersedia fasilitas untuk bermain golf, sebab di Basarnas ada anggaran untuk hal tersebut?" tanya hakim dengan penasaran.

"Tidak ada yang siap," ujar Dian dengan tegas.

Dian mengungkapkan bahwa dia hanya membawa stik golf dan memberikan uang tip kepada caddy golf, namun dia tidak membayar untuk biaya lapangan dan keperluan lainnya.

Dian mengungkapkan ketidaktahuannya apakah Rudy telah membayar untuk kegiatan main golf itu atau tidak, dia menduga bahwa Riki yang mungkin melakukan pembayaran tersebut.

"Siapa yang menanggung biaya tersebut menurut pengetahuan saksi?" tanya hakim dengan jelas.

"Saya belum pernah melihat dia melakukan pembayaran, jadi bisa saja Pak Riki yang menjadi tersangka, Yang Mulia," kata Dian dengan informatif.

Basarnas saat ini sedang berhadapan dengan dugaan kasus korupsi yang cukup besar, yang menjadi sorotan publik dan media.

Dia mengungkapkan bahwa ia tidak pernah secara langsung menyaksikan proses pembayaran untuk kegiatan bermain golf tersebut. Selanjutnya, dia menegaskan asumsinya bahwa pembayaran tersebut ditangani oleh Riki.

"Izinkan saya untuk mengulang pertanyaan saya," ujar hakim, "Anda sering bermain golf, bukan hanya sekali bukan? dan selalu ada saksi yang menemani, betul? Dan setiap kali bermain golf bersama Rudy Hendro, saksi tidak pernah mengeluarkan biaya, kecuali untuk memberi tips kepada caddy. Jadi, menurut pengetahuan saksi, dari mana asal biaya bermain golf ini dan siapa yang membayar? Karena tentu saja, bermain golf tidak mungkin gratis."

"Sudah siap. Saya rasa itu kemungkinan besar datang dari Pak Riki," ujar Dian dengan jelas.

Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta sebelumnya telah didakwa merugikan negara sebesar dua puluh koma empat miliar rupiah. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada tahun 2014 di Basarnas.

"Perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan atau yang mereka turut serta dalam pelaksanaannya harus dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri, dan ini merupakan pelanggaran hukum," ujar jaksa KPK Richard Marpaung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa menyatakan bahwa Max Ruland dan William telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 17,9 miliar dari suatu perbuatan yang berlangsung dari Maret 2013 hingga 2014.

"Pengkayaan diri sendiri atau orang lain atau suatu entitas korporasi, yakni melalui peningkatan kekayaan William Widarta sejumlah Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan peningkatan kekayaan Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), bisa berpotensi merusak keuangan negara atau ekonomi," katanya.

"Katanya, dia tidak pernah secara langsung melihat proses pembayaran untuk main golf tersebut. Dia menambahkan bahwa menurut asumsinya, Riki lah yang melakukan pembayaran," ungkapnya.

"Saya akan mengulang pertanyaan saya," kata hakim, "Bermain golf ini bukan hanya sekali, tetapi beberapa kali, bukan? Dan saksi hadir setiap kali, benar? Setiap saat bersama Rudy Hendro bermain golf, saksi tidak pernah mengeluarkan biaya, selain tips untuk caddy. Dalam pengetahuan saksi, biaya permainan golf ini dibiayai oleh siapa? Karena tidak mungkin gratis, bukan?"

"Saya sudah siap. Ya, kemungkinan besar itu dari Pak Riki," ujar Dian dengan suaranya yang tenang.

Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa sebelumnya telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada tahun 2014.

"Ada beberapa tindakan yang telah dilakukan atau di mana ia berpartisipasi, yang harus dilihat sebagai tindakan independen yang merupakan berbagai kejahatan, dan itu melanggar hukum," ungkap Richard Marpaung, jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis.

"Jaksa menyatakan bahwa selama periode Maret 2013 hingga 2014, Max Ruland dan William telah memperoleh kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 17,9 miliar dari perbuatan tersebut," ujarnya.

"Dalam hal ini, William Widarta telah memperoleh kekayaan sejumlah Rp 17,9 miliar dan Max Ruland Boseke sebesar Rp 2,5 miliar. Kekayaan ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," katanya.

Editor Choices