"Setelah dipulangkan ke Filipina, Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba, tidak akan diizinkan masuk kembali ke Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Kebijakan tersebut diterapkan segera.
"Napi WNA yang telah dikembalikan akan kami cegah masuknya ke Indonesia," kata Yusril di Jakarta, seperti yang ditulis oleh Antara pada hari Kamis.
Yusril menegaskan bahwa pemulangan seorang narapidana ke negara asalnya tidak mempengaruhi status hukumnya di Indonesia. "Larangan masuk ke Indonesia untuk Mary Jane akan berlaku selama-lamanya," tambahnya.
"Sebagai penangkalan, napi narkotika harus mendapatkan hukuman seumur hidup," katanya dalam diskusi tersebut.
Yusril mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menghormati apabila otoritas Filipina memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan mempengaruhi hukuman yang telah dijatuhkan kepada Mary Jane, tambahnya.
"Dengan adanya penangkalan, mereka tentu tidak bisa masuk. Ini juga berlaku untuk napi lain yang dipulangkan," tegasnya.
Warga Filipina, Mary Jane, mendapatkan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, terkait kasus narkotika yang terjadi pada 2010.
Pada beberapa waktu yang lalu, permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, atas permintaan pemerintah Filipina telah diterima oleh Pemerintah Indonesia.
"Ada beberapa syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam melakukan pemindahan Mary Jane, dan pemerintah Filipina telah menerima syarat tersebut," tambahnya.