Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero dengan inisial VAZ, berusia 24 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jl KS Tubun, wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. Berikut adalah foto dari tersangka VAZ.
Dalam foto yang diperoleh detikcom, VAZ tampak mengenakan kaus oblong putih dan tampak seorang wanita berada di dekatnya.
Saat itu, VAZ diketahui sedang mengemudikan Pajero bersama seorang wanita, namun belum dapat dipastikan hubungan antara mereka berdua.
"Foto tersebut telah dikonfirmasi oleh detikcom kepada pihak kepolisian, dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu F EK Susilo, membenarkan bahwa subjek dalam foto tersebut adalah VAZ, tersangka yang juga merupakan pengemudi Pajero," katanya.
"Memang benar," ujar Susilo saat ditanya untuk membenarkan fakta oleh detikcom pada Kamis.
Terkait kasus tabrak lari yang melibatkan Pajero bernopol B-2022-ZBC di Kota Bogor, polisi telah meningkatkan status pemuda dengan inisial VAZ, ujarnya.
"Susilo mengungkapkan bahwa saat ini VAZ masih berada di bawah pengamanan, dan diberikan status sebagai tersangka," katanya.
"VAZ dituduh oleh Susilo melanggar Pasal 310 dan 312 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun," katanya.
"Menurut Susilo, kasus ini berada di bawah hukum Pasal 310 dan 312 UU LAJ," ujarnya.
Pengemudi Pajero dengan nomor polisi B-2022-ZBC sempat melarikan diri dan dikejar oleh warga setelah peristiwa yang terjadi pada Rabu pagi (27/11) di Jalan KS Tubun, Kedunghalang, Kota Bogor dan berakhir di Cilebut, Kabupaten Bogor.
Seorang pemuda berinisial VAS (24), yang merupakan pengemudi mobil, telah berhasil diamankan oleh warga sekitar di area Cilebut, Kabupaten Bogor. Menurut polisi, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap VAS menunjukkan positif amphetaminedanmethamphetamine.