"Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero dengan inisial VAZ (24) telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor. Inilah wajah dari tersangka VAZ tersebut."
Dalam foto yang diterima oleh detikcom, tampak VAZ mengenakan kaus oblong berwarna putih dan ada seorang wanita di dekatnya.
"Saat itu, VAZ diketahui sedang mengemudikan Pajero dengan penumpang seorang perempuan, tetapi hubungan antara keduanya masih belum jelas," katanya.
Detikcom telah melakukan konfirmasi mengenai foto yang beredar kepada pihak kepolisian. Menurut Iptu F EK Susilo, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, foto tersebut dikonfirmasi sebagai VAZ, tersangka yang juga merupakan pengemudi Pajero.
"Benar," ujar Susilo saat ditanya oleh detikcom untuk memberikan konfirmasi, pada hari Kamis.
Terkait kasus tabrak lari Pajero di Kota Bogor, polisi telah meningkatkan status pemuda dengan inisial VAZ yang merupakan pengemudi Pajero dengan plat nomor B-2022-ZBC.
"Untuk saat ini, VAZ masih berada dalam pengamanan. Dia berstatus sebagai tersangka," ujar Susilo dengan tegas.
"Dalam pernyataannya, Susilo mengatakan bahwa VAZ dijerat oleh Pasal 310 dan Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Ini berarti VAZ berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga 3 tahun," katanya.
"Dalam kasus ini, terjerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Susilo dengan tegas.
"Kejadian itu berlangsung di Jalan KS Tubun, Kedunghalang, Kota Bogor pada Rabu (27/11) pagi hari. Pengemudi Pajero dengan nomor polisi B-2022-ZBC sempat berusaha kabur dan diteruskan oleh warga hingga ke Cilebut, Kabupaten Bogor," katanya.
Pemuda berinisial VAS (24), yang merupakan pengemudi mobil, telah berhasil ditangkap oleh warga di area Cilebut, Kabupaten Bogor. Polisi telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif pada amphetamine dan methamphetamine.