"Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, tidak akan diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia setelah dipulangkan ke negaranya," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku segera.
"Kami akan menolak masuknya kembali napi WNA yang telah dikembalikan ke Indonesia," kata Yusril di Jakarta, seperti yang dilansir oleh Antara pada hari Kamis.
"Yusril menjelaskan bahwa status hukum seorang narapidana di Indonesia tidak akan lenyap meski dia dipulangkan ke negara asalnya, dan dalam kasus Mary Jane, larangan masuk Indonesia akan diberlakukan secara permanen," ujarnya.
"Napi narkotika harus mendapatkan penangkalan seumur hidup," ujarnya dengan tegas.
Jika Pemerintah Filipina memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane, Pemerintah Indonesia akan menghormatinya, namun Yusril menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak pada hukuman yang telah diberikan kepada Mary Jane, katanya.
"Mereka tidak bisa masuk jika sudah ditangkal, hal tersebut sudah pasti dan juga berlaku untuk napi lain yang dipulangkan," katanya dengan tegas.
Mary Jane, seorang warga Filipina, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 akibat terlibat dalam kasus narkotika.
Pemerintah Filipina meminta pemindahan Mary Jane dan permohonan ini diterima oleh Pemerintah Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla beberapa waktu lalu.
"Sejumlah syarat telah diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam proses pemindahan Mary Jane, dan diterima oleh pemerintah Filipina," katanya.