Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah memutuskan hukuman 18 tahun penjara untuk M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, dua kakak beradik yang terlibat dalam kasus pencurian dan pembunuhan.
Antara melaporkan pada hari Kamis, sebuah pembunuhan yang terjadi di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan. Berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Nanang Dwi Kristanto, kedua terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan ini, para terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun masing-masing," imbuh Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto dalam sidang hari Senin.
"Pasal 365 ayat 4 KUHP telah dilanggar oleh Wakhid dan Iqbal, seperti yang dinyatakan oleh majelis hakim, mengakibatkan kematian Sri Agus Purwanto dalam peristiwa pencurian yang disertai kekerasan," tambahnya.
Esther Sri Purwaningasih adalah korban lain yang terluka. Hukuman 18 tahun penjara telah dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pengacara terdakwa, Henru Purnomo, menegaskan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Esther dan Agus menjadi korban perampokan dan pembunuhan yang terjadi pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB, saat dua pelaku masuk ke rumah mereka, ujarnya.
Dua orang yang ketahuan sedang berbuat jahat itu langsung menyerang Agus, dengan memukul wajahnya. Mereka kemudian mengambil pisau dapur yang sudah mereka persiapkan dan menusuk leher korban.
Dalam laporan kasus kekerasan ini, Wakhid, si pelaku, dinyatakan memasuki area makan dan tanpa membuang waktu langsung memukul Esther, si korban, tiga kali dengan tangan kosong. Selain itu, Wakhid juga menyeret korban ke kamar dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak dua kali.
"Setelah kejadian, dompet yang berisi uang dan satu HP milik korban diambil oleh kedua pelaku," tambahnya, "Tim khusus Satreskrim Polres Malang, yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah, saat ini sedang mengusut kasus ini."
"Kebutuhan uang untuk biaya menikah dan membayar hutang menjadi motif tersangka melakukan tindak pencurian dengan kekerasan," kata AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, dalam keterangannya yang tertulis pada hari Rabu.