TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Helena Diperiksa Jaksa Terkait Transaksi Valas yang Diduga Tidak Lazim: Siapa yang Memberi Arahan?"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Helena Lim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan timah, ditanya oleh jaksa mengenai hasil penukaran mata uang asing yang seharusnya dilakukan oleh smelter swasta miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, ke money changer. Namun, jaksa merasa ada yang tak beres karena smelter swasta tersebut tidak pernah menerima hasil penukaran tersebut, tambahnya.

Jaksa menanyakan kepada Helena Lim, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, tentang siapa yang memerintahkannya.

"Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, bertanya, 'Saudara, bisakah Anda memberikan penjelasan mengapa beberapa perusahaan ini melakukan penukaran tetapi hasil penukarannya tidak kembali? Apakah ini memang arah yang seharusnya dan siapa yang memberikan arahan ini?'"

"Saya sedang berada di Amerika saat kantor dan rumah saya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung RI," ujar Helena ketika memberikan penjelasan.

"Permintaan maaf, Yang Mulia. Saya ditahan dan sebelum saya pulang, saya harus digeledah. Yang saya maksud, adalah saat saya berada di Amerika, Kejaksaan melakukan penggeledahan di rumah dan kantor saya," ucap Helena.

Helena mengakui bahwa dia tidak mengetahui alasan penggeledahan tersebut saat itu terjadi. Selain itu, ujarnya, dia baru mengenal pemilik smelter swasta yang melakukan transfer ke money changer miliknya ketika dia sedang ditahan.

"Saya merasa bingung pada waktu itu, mengapa saya harus diperiksa. Kenapa ini terjadi, karena saya, dengan jujur, tidak mengenal tersangka lainnya yang melakukan transfer ke saya," tambahnya.

Dia menyatakan bahwa pada momen tersebut, dia hanya mengenal Harvey Moeis. Dia merasa bahwa smelter swasta yang melakukan transaksi di money changer miliknya sebenarnya milik Harvey, tambahnya.

"Saat sesi BAP (berita acara pemeriksaan) berlangsung, saya ditanya tentang beberapa perusahaan. Namun, yang saya tahu hanyalah terdakwa dalam kasus ini, yaitu Pak Harvey. Saya berpikir bahwa transaksi tersebut melibatkan Pak Harvey. Dengan demikian, di BAP, saya mengatakan bahwa saya tidak tahu dan beranggapan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah milik Pak Harvey," ungkap Helena.

Jaksa mengatakan bahwa Helena Lim, yang sebelumnya didakwa terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, telah menyarankan money changer miliknya untuk menampung uang korupsi yang diperoleh oleh pengusaha Harvey Moeis.

Jaksa menerangkan bahwa Helena yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), telah menampung dana 'pengamanan' dari Harvey Moeis yang terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Dana ini, yang disebut-sebut sebagai dana CSR senilai tiga puluh juta dolar Amerika atau empat ratus dua puluh miliar rupiah, dikelola oleh Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai transaksi penukaran mata uang asing. Meski demikian, nama Helena tidak terdaftar dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

"Menurut jaksa, keuntungan Rp 900 juta yang diperoleh Helena berasal dari penukaran valuta asing di PT QSE. Uang yang diterima oleh Harvey melalui Helena dari PT QSE, katanya, ditransfer beberapa kali dalam rentang waktu 2018-2023."

"Jaksa mengungkapkan bahwa dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022 dengan nomor laporan PE.04.03/S-522/D5/03/2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau minimal sejumlah itu."

Menurut pernyataan jaksa, Helena diduga melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan transaksi pengamanan sebagai dana CSR dari Harvey Moeis.

Helena Lim saat ini tengah dihadapkan pada sejumlah dakwaan, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, dan juga Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 seputar Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Editor Choices