TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 14, 2024

"Helena di Cecar Jaksa soal Transaksi Valas Janggal: Siapa yang Memerintahkan?"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Jaksa memberikan pertanyaan kepada Helena Lim, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, terkait dengan hasil penukaran valas yang dilakukan oleh smelter swasta di money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. Jaksa merasa bingung sebab smelter swasta tersebut tidak pernah menerima hasil penukaran valas tersebut.

"Helena Lim, yang dihadirkan sebagai saksi untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani - mantan Direktur Utama PT Timah Tbk pada periode dua ribu enam belas hingga dua ribu dua puluh satu, ditanya oleh jaksa tentang siapa yang memberikan petunjuk kepadanya."

"Bisakah Anda menjelaskan, mengapa beberapa perusahaan melakukan pertukaran tapi hasilnya tidak dikembalikan? Apakah memang demikian arahan yang diberikan dan siapa yang memberikan arahan tersebut?" tambahnya, jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Helena kemudian memberikan klarifikasi, ujarnya bahwa dia sedang berada di Amerika saat kantor dan rumahnya digeledah oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

"Yang Mulia, izinkan saya berbicara. Saat saya ditahan dan sebelum saya dipulangkan, saya telah mengalami penggeledahan. Saya sebenarnya sedang berada di Amerika saat itu, dan Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah saya," tambah Helena.

"Helena mengatakan bahwa dia tidak mengetahui alasan penggeledahan yang terjadi pada waktu itu. Dia juga menambahkan bahwa dia baru saja mengenal pemilik smelter swasta yang melakukan transfer ke money changer miliknya saat dia ditahan," tambahnya.

"Saya sangat terkejut saat itu. Saya tidak tahu mengapa saya harus diperiksa dan barang-barang saya digeledah. Saya bahkan tidak mengenal orang yang disebut-sebut melakukan transfer ke saya," katanya.

Dia mengaku saat itu hanya mengenal Harvey Moeis dan dia menduga bahwa smelter swasta yang melakukan transaksi dengan money changer miliknya adalah milik Harvey.

"Pada waktu berita acara pemeriksaan, saat ditanya tentang beberapa PT, saya hanya tahu tentang terdakwa di kasus ini, yaitu Pak Harvey. Maka dari itu, saya berpikir bahwa transaksi tersebut adalah transaksi Pak Harvey. Jadi, dalam berita acara pemeriksaan, saya mengatakan bahwa saya tidak tahu, saya berpikir bahwa PT tersebut adalah PT milik Pak Harvey," ungkap Helena.

"Dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, Helena Lim, sebelumnya didakwa terlibat, jaksa menuduhnya menggunakan money changer miliknya sebagai sarana untuk menampung uang korupsi yang dihasilkan oleh pengusaha Harvey Moeis," katanya.

Jaksa mengemukakan bahwa Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), telah menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis yang berkaitan dengan kerjasama smelter swasta dan PT Timah Tbk. Uang tersebut, seolah-olah merupakan dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar, ditampung oleh Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai transaksi valuta asing. Meski Helena adalah pemilik PT QSE, namanya tidak terdaftar dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

"Jaksa mengungkapkan bahwa Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari transaksi penukaran valuta asing di PT QSE dan uang tersebut telah diterima oleh Harvey dalam beberapa kali transfer selama periode 2018-2023," ujarnya.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk antara tahun 2015 dan 2022, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 300.003.263.938.131,14, sesuai dengan yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," tambahnya.

Menurut jaksa, Helena telah melakukan TPPU dengan cara menyamarkan uang pengamanan sebagai dana CSR, seolah-olah dana tersebut berasal dari Harvey Moeis.

Dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 dari UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, Helena Lim kini harus menjalani proses hukum.

Editor Choices