"Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, akan menghadapi sidang tuntutan pada 9 Desember 2024 dan diharapkan mendapatkan vonis sebelum Natal," ujarnya, merujuk pada susunan court calendar yang telah dibuat oleh majelis hakim.
"Kita perlu menyelesaikan tuntutan pada tanggal 9 Desember. Kemudian, pada tanggal 16 Desember, kita akan melanjutkan dengan pleidoi, replik, dan duplik. Sebelum Natal, kita harus sudah membuat keputusan," katanya, Eko Aryanto, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim mengizinkan Harvey untuk memanggil saksi meringankan dalam sidang pekan depan. Hal ini juga berlaku untuk Suparta, yang telah menjadi Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah, yang telah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
"Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada hari Rabu, Harvey diidentifikasikan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Dia juga disebutkan terlibat dalam penyalahgunaan proses pemurnian timah yang ditambang ilegal dari area tambang PT Timah, sebuah perusahaan BUMN."
"Menurut jaksa, suami artis Sandra Dewi meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka, yang tampaknya seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR)," tambahnya.
"Dugaan korupsi ini telah membuat Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), lebih kaya sebesar Rp 420 miliar," ujar jaksa. Tidak hanya itu, Moeis juga didakwa telah mencuci uang dengan cara mentransfer sejumlah dana ke akun Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari.
Jaksa mengungkapkan bahwa rekening Ratih digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Mereka juga menambahkan bahwa Harvey telah melakukan TPPU dengan membeli 88 tas bermerek, 141 barang perhiasan untuk Sandra Dewi, serta investasi dalam aset dan bangunan, termasuk menyewa rumah mewah di Melbourne Australia dan pembelian mobil mewah seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.