Dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang bagi terdakwa Harvey Moeis. Sidang yang akan menentukan tuntutan Harvey dijadwalkan pada Desember 2024 dan keputusan akhir diharapkan keluar sebelum Natal.
"Kami telah menjadwalkan tuntutan pada tanggal 9 Desember dan pleidoi, replik, serta duplik pada tanggal 16 Desember. Putusan akan diambil sebelum Natal," kata Eko Aryanto, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Harvey diberi kesempatan oleh hakim untuk memperkenalkan saksi pembela di sidang pekan depan. Hal serupa juga berlaku untuk Suparta dan Reza Andriansyah, yang masing-masing bertugas sebagai Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak beberapa tahun terakhir.
Pada hari Rabu, jaksa dalam dakwaannya menuduh Harvey mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama mereka dengan PT Timah dan berkonspirasi dengan terdakwa lain dalam proses pemurnian ilegal timah dari wilayah tambang PT Timah, sebuah BUMN.
"Sebagian keuntungan dari smelter, menurut penuturan jaksa, telah diminta oleh suami Sandra Dewi untuk disisihkan seakan-akan untuk dana corporate social responsibility (CSR)," tambahnya.
Menurut jaksa, dugaan korupsi oleh Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), telah memberikan mereka keuntungan sebesar Rp 420 miliar. Jaksa juga mengatakan bahwa Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer sebagian uang tersebut kepada Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis, menurut jaksa, menggunakan rekening Ratih untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, jaksa juga menyebutkan adanya TPPU Harvey yang melibatkan pembelian 88 tas bermerk, 141 item perhiasan yang diberikan kepada Sandra Dewi, pembelian properti dan bangunan, penyewaan rumah mewah di Melbourne Australia, serta pembelian beberapa mobil mewah seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.