TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

'Harun Masiku, Dicari KPK, Nama Terpampang di Daftar Pemilih TPS Grogol Utara Jaksel'

12 Jun 22
5 mins Read
img

Meskipun Harun Masiku sedang diburu oleh KPK, namanya masih tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk Pilkada Jakarta 2024. Dia terdaftar untuk memilih di TPS RW 02, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari observasi detikcom di lokasi, pada Rabu (27/11/2024), tercatat bahwa Harun Masiku termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di kolom nama. Ada sekitar 482 orang yang telah mendaftar sebagai pemilih di TPS ini.

Di urutan ke-173, terdapat nama Harun Masiku yang disertai dengan kolom informasi lainnya seperti usia, jenis kelamin, dan alamatnya.

Di Jalan Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ada sebuah TPS yang ditempatkan di lapangan tenis di dalam kompleks perumahan.

Warga tampak antre di TPS, sementara petugas KPPS tampak sedang memandu mereka untuk memahami alur pencoblosan yang harus diikuti.

Informasi yang perlu kita perhatikan adalah Harun Masiku yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang telah meninggal. Dalam hal ini, aturan menunjukkan bahwa pengganti Nazarudin berdasarkan suara terbanyak adalah Riezky Aprilia.

Harun Masiku, yang disebut-sebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menjadi PAW Nazarudin, menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Nama Harun dan Wahyu ternyata bukan satu-satunya yang terlibat. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu juga terlibat dan berperan sebagai orang kepercayaan Wahyu dan Saeful, yang KPK sebut sebagai swasta.

Harun Masiku, yang menjadi buronan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020, hingga kini belum juga ditemukan meskipun sudah empat tahun berlalu. Sedangkan, tiga tersangka lain dalam kasus yang sama sudah menjalani hukuman dan kini telah bebas dari penjara.

"Jangan lewatkan Video: Bagaimana Penyandang Tunanetra Mengaktualisasikan Hak Pilihnya di Kota Palembang".

"Dalam video singkat 20 detik yang disiarkan oleh Gambas, ada informasi penting yang disampaikan," ujarnya.

Editor Choices