TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSunday - December 08, 2024

'Harun Masiku, Buron KPK, Terdaftar di TPS Grogol Utara Jaksel'

12 Jun 22
5 mins Read
img

Harun Masiku, yang namanya termasuk dalam daftar buronan KPK, masih tercatat dalam daftar pemilih tetap untuk Pilkada Jakarta 2024. Daftar tersebut menyebutkan bahwa dia terdaftar di TPS RW 02, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari pantauan detikcom di lokasi, pada hari Rabu (27/11/2024), dapat dilihat bahwa Harun Masiku masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kolom yang tertera. TPS ini mencatat ada sebanyak 482 orang yang terdaftar sebagai pemilih.

Harun Masiku, berada di urutan 173 dalam daftar, dengan kolom informasi tambahan seperti usia, jenis kelamin dan alamat.

TPS yang berlokasi di Jalan Limo, area Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini, menempati lapangan tenis yang ada di dalam kompleks perumahan.

Di TPS, sejumlah warga tampak antre, sedangkan petugas KPPS di tempat itu tampak memandu mereka untuk mengikuti alur proses pencoblosan.

Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas, adalah informasi yang perlu kita ketahui. Sesuai dengan aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya seharusnya adalah Riezky Aprilia.

Dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk tujuan menjadi PAW Nazarudin, telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka.

Agustiani Tio Fridelina, yang dikenal sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, juga masuk dalam daftar nama selain Harun dan Wahyu. Dia memiliki peran penting sebagai orang kepercayaan Wahyu dan Saeful, yang KPK hanya sebut sebagai swasta.

Sejak tanggal 20 Januari 2020, Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK dan sampai saat ini, empat tahun telah berlalu namun ia masih belum ditemukan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya sudah menjalani hukuman dan kini telah bebas dari penjara.

"Tonton juga Video: Momen Ketika Penyandang Tunanetra Menggunaka Hak Suaranya di Pemilihan Palembang".

"Menurut sumber video berdurasi 20 detik yang diunggah oleh Gambas, penjelasan lebih lanjut akan disampaikan," ujarnya.

Editor Choices