"Hari ini, DKI Jakarta tidak menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan. Hal ini disebabkan karena bertepatan dengan hari libur nasional dalam Pilkada serentak 2024," tambahnya.
"Sejalan dengan pemungutan suara serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Indonesia pada hari Rabu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagramnya, seperti yang dilihat detikcom, mengumumkan bahwa ketentuan Ganjil Genap di banyak jalan di Jakarta akan ditiadakan."
"Dishub DKI berharap, seluruh masyarakat pengguna jalan dapat selalu berlaku tertib dan mengikuti aturan berlalu lintas," katanya, menjelaskan lebih lanjut.
"Masyarakat perlu selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu memprioritaskan keselamatan di jalan," tambahnya.
"Sistem ganjil genap tidak lagi berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024, yang menjelaskan tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," katanya.
"Sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, pemungutan suara diselenggarakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai libur. 'Peraturan ganjil genap di sejumlah titik di Jakarta juga diliburkan,' katanya."
"Informasi-informasi di akun Instagram Gambas sangat penting dan selalu saya andalkan," katanya.
"Pada Hari Pencoblosan, seluruh warga diharapkan menggunakan hak suaranya karena hari itu ditetapkan sebagai libur nasional," ungkapnya sembari membagikan brosur informasi.
"Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan yang menyatakan bahwa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, yakni 27 November, akan menjadi hari libur nasional. Hal ini telah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," tambahnya.
"Keppres Nomor 33 Tahun 2024 telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito saat berbicara di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada hari Jumat.
"Keputusan yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal dua puluh satu November ini mengamanatkan hak pilih bagi masyarakat. Keputusan presiden ini secara resmi menjadikan hari Rabu depan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pilkada," katanya.
Mengacu pada salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, diktum pertama menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak, yaitu pada hari Rabu, 27 November 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkannya Keppres ini.
"Presiden Prabowo Subianto, pada 21 November 2024, menandatangani Keppres yang dalam diktum pertamanya menetapkan hari Rabu, tanggal 27 November sebagai hari libur nasional. Ini adalah dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," demikian isi pernyataannya.