TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Harapan Tom Lembong untuk Pemeriksaan Mendag-mendag Lain, Hakim Alihkan Keputusan ke Kejagung"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Thomas Trikasih Lembong, yang pernah menjabat sebagai Mendag, mengharapkan agar Mendag yang menjabat sebelum dan setelahnya juga diperiksa. Hakim Tumpanuli Marbun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan isu tersebut kepada Kejagung karena berada di luar lingkup materi praperadilan.

"Di PN Jakarta Selatan, hakim mengumumkan putusan permohonan praperadilan Tom Lembong pada hari Selasa," katanya, dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangannya.

Tom Lembong, dalam permohonannya, menegaskan bahwa dia sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak akhir Juli 2016. Dengan demikian, katanya, Menteri Perdagangan lain yang menjabat sebelum dan setelah dirinya harus diperiksa juga dalam perkara yang sedang berlangsung.

"Dalam dunia bisnis, 'Advertisement' berperan sangat penting," katanya dengan serius, "Iklan membantu kita untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan memperkenalkan produk atau jasa kita kepada mereka," ujarnya dengan semangat, "Jadi, jika Anda ingin bisnis Anda sukses, pastikan untuk berinvestasi dalam iklan yang baik," tambahnya dengan tegas.

Dengan menggulir layar ke bawah, Anda dapat melanjutkan untuk menikmati konten.

"Dalam proses pemeriksaan ini, tidak saja Pemohon yang menjabat sebagai Mendag dari 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016 yang harus hadir, tetapi juga Mendag sebelum dan sesudahnya. Rachmat Gobel menjabat sebagai Mendag sebelum Pemohon, dari 27 Oktober 2014 sampai 12 Agustus 2015. Adapun Mendag setelah Pemohon adalah Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024)," kata hakim saat membacakan permohonan Tom Lembong.

Setelah menilai alasan yang diberikan, hakim menyimpulkan bahwa alasan tersebut di luar materi praperadilan dan proses pemeriksaan diteruskan kepada Kejagung.

"Mengenai alasan yang disampaikan, menurut hakim praperadilan, hal tersebut bukan bagian dari materi praperadilan dan menjadi tanggung jawab penuh dari Termohon yang bertindak sebagai penyidik," katanya.

"Hakim praperadilan berada dalam posisi yang sulit untuk memutuskan apakah perkara yang dialami Pemohon ini terkait dengan kriminalisasi atau politisasi," katanya dengan penjelasan yang mendalam.

Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang berarti statusnya sebagai tersangka masih sah.

"Setelah mengadili pokok perkara, kami menolak permohonan praperadilan dari Pemohon sepenuhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim telah memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung berjalan sesuai prosedur dan akan terus berproses.

"Tetaplah di rumah dan nikmati siaran langsung DetikSore untuk mendapatkan berita yang akurat," katanya dengan tegas.

Editor Choices