Emil Ermindra, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, mengungkapkan rasa senangnya jika Tetian Wahyudi, Dirut buronan CV Salsabila Utama, berhasil ditangkap. Menurutnya, pernyataan dari Tetian akan membantu menerangi kasus tersebut lebih lanjut.
Emil, yang menjadi saksi untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, menjelaskan bahwa tidak ada perlakuan spesial dari PT Timah ke CV Salsabila Utama, sebuah perusahaan program kerja sama mitra, ujarnya.
"Apakah ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada CV Salsabila?" inilah pertanyaan yang diajukan oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis.
"Tidak ada yang disebut Yang Mulia. Semua pembayaran hanya akan dilakukan jika semua syarat sudah terpenuhi, Yang Mulia. Tidak ada pembayaran yang akan diberikan jika syarat sesuai SOP tidak dipenuhi," ujar Emil, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk dalam periode 2016-2020.
Menurut hakim, PT Timah telah membayar hampir Rp 1 triliun kepada CV Salsabila Utama, seperti yang dinyatakan dalam surat dakwaan jaksa. Emil menambahkan, ia akan lebih senang melihat Tetian ditangkap.
"Saya melihat dari surat dakwaan penuntut umum bahwa pembayaran kepada Salsabila hampir mencapai Rp 1 triliun, dengan nilai yang sesuai surat dakwaan adalah Rp 186 miliar lebih," kata hakim. "Tetapi, sampai hari ini, Saudara Tetian Wahyudi tidak bisa ditemukan. Jadi, kita tidak bisa menangkapnya untuk mendapatkan kejelasan."
"Saya akan jauh lebih senang jika bisa tertangkap," ujar Emil dengan nada yang tegas.
Emil berpendapat bahwa keterangan dari Tetian sangat penting untuk ditinjau dalam kasus ini, menurutnya, keterangan tersebut dapat memperjelas hubungan antara Tetian dan PT Timah.
"Saya justru lebih memilih jika bisa tertangkap," ujar Emil dengan penuh keyakinan.
"Apakah Anda lebih senang jika tertangkap?" demikian pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim.
"Benar, jadi sudah bisa saya pahami," ujar Emil dengan jelas.
Emil mengungkapkan bahwa dia baru saja mengetahui bahwa Tetian telah menggunakan alamat kantin PT Timah sebagai alamat kantor CV Salsabila Utama, katanya ini baru ia sadari saat persidangan.
"Yang Mulia, saya harus mengakui bahwa saya tidak mengetahui Salsabila menggunakan alamat tersebut, kecuali pada momen ini di pengadilan," ujarnya Emil.
"Hakim bertanya, apakah Dirut mengetahui jika alamat Salsabila berada di satu aset PT Timah?".
"Tidak Yang Mulia, Dirut mungkin juga belum mengetahui sebab itu adalah tugas dari Dirkeu. Dirut tidak meneliti sampai ke alamat, yang melakukan penelitian adalah pihak yang merekrut, Yang Mulia, yang bertanggung jawab atas seleksi mitra," ujarnya Emil.
Timah menjadi sorotan dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh tim khusus, halaman selanjutnya akan membahas lebih lanjut mengenai kasus ini.
Dalam sidang kasus pengelolaan timah yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Rabu, status DPO dari Tetian Wahyudi terungkap. Ia terlibat bersama dengan Suwito Gunawan, yang dikenal sebagai Awi dan berperan sebagai beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir Desember tahun lalu dan Rosalina yang bertindak sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak awal tahun 2017 hingga tahun 2020.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa memanggil Achmad Haspani, yang menjabat sebagai General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, untuk memberikan kesaksiannya. Awalnya, hakim mempertanyakan mengapa Tetian berani memarahi Haspani meskipun tidak berasal dari PT Timah.
"Haspani kemudian memberikan penjelasan bahwa Tetian memiliki hubungan dekat dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang menjabat pada periode 2016-2021, serta Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, yang menjabat pada periode 2016-2020," ungkapnya.
"Apa yang sebenarnya terjadi, kenapa orang yang biasanya tenang ini marah-marah kepada saudara?" tanya hakim dengan nada penasaran.
"Dengan segala hormatnya saya sampaikan, Yang Mulia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan bahwa Tetian Wahyudi memiliki hubungan dekat dengan direksi, termasuk Direktur Keuangan Pak Emil Ermindra, Pak Alwin Akbar, dan juga Pak Dirut," ujar Haspani. "Saat mereka melakukan pengiriman bijih, Pak Emil menghubungi saya untuk menanyakan alasan keterlambatan. Dia menegaskan bahwa dia adalah Direktur. Sesuai dengan BAP, tak lama setelah itu, Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Bapak Ismu mendatangi saya. Saya tidak tahu jabatannya dan dia tidak mengenakan seragam. Mereka datang ke rumah saya di Komplek Bukit Baru pada malam hari."
"Apa kapasitas yang dimiliki oleh dia? Itulah yang saya tanya," ujar hakim dengan nada penasaran.
"Dia merasa memiliki hubungan yang baik dengan direksi, itulah alasannya," ujar Haspani.
Haspani mengungkapkan bahwa dirinya pernah dikunjungi oleh Tetian dan seorang yang dikenalnya sebagai Ismu, yang katanya adalah intel dan merupakan bagian dari Polres Pangkal Pinang.
"Apa nama anda? Apakah anda merupakan anggota Polres?" tanya hakim dengan penasaran.
"Saya adalah anggota Polres yang bertugas di Pangkal Pinang," ujar Haspani dengan jelas.
Menurut Haspani, CV Salsabila Utama tidak memiliki afiliasi dengan lima smelter swasta yang berkolaborasi dengan PT Timah. Dia menambahkan bahwa CV Salsabila Utama sebenarnya adalah mitra PT Timah berdasarkan surat perintah kerja untuk jasa borongan pengangkutan.
"Apa peran dari CV Salsabila Utama ini? Apakah mereka juga beroperasi sebagai smelter?" tanya hakim dengan rasa penasaran.
"Menurut Haspani, CV Salsabila Utama merupakan mitra kerja PT Timah dalam SPK jasa borongan pengangkutan," katanya.
"Ke PT apa dia tidak menginduk?" tanya hakim dengan raut muka penasaran.
"Tidak, dia sendiri," ujar Haspani ketika ditanya apakah ada orang lain yang hadir.
"Tetian Wahyudi, apakah benar itu namanya?" tanyanya dengan serius kepada hakim.
"Ya, Yang Mulia," respons Haspani dengan suara yang penuh rasa hormat.
Hakim kemudian meminta penjelasan dari jaksa mengenai status Tetian. Menurut jaksa, Tetian telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak ditemukan di rumah saat pemeriksaan hendak dilakukan, katanya.
"Apakah ini Tetian Wahyudi, jaksa yang menangani proses penyidikan dan belum menetapkan tersangka?" tanya hakim dengan penuh penasaran.
"Dengan hormat Yang Mulia, proses yang terkait dengan individu bernama Tetian Wahyudi masih berlangsung. Menurut informasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik kami, tampaknya individu tersebut telah meninggalkan lokasinya dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO Yang Mulia," ujar jaksa dengan informatif.
"Dicari apa? Apa yang sedang dicari?" tanya hakim dengan nada penasaran, seakan mencoba memahami maksud dari pernyataan tersebut.
"Saya sedang dalam proses mencari Yang Mulia," ujar jaksa dengan tenang.
"Apakah BAP sudah tersedia?" tanya hakim dengan suara yang khas.
"Yang Mulia, belum sempat diperiksa karena saat penyidik datang, rumahnya telah kosong, dia memiliki dua tempat tinggal," ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.
"Berdasarkan data yang kami terima dari pemerintah setempat, Yang Mulia, mereka sudah tidak tinggal di sana lagi," ucap jaksa tersebut.
"Belum sempat diperiksa, namun apakah Dirreskrimsus itu telah sempat di BAP?" tanya hakim dalam wawancara tersebut.
"Yang Mulia, belum sempat kami melakukan BAP," ujar Haspani dengan penampilan yang tenang.
Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada hari Rabu, status DPO Tetian Wahyudi terungkap. Dia dikaitkan dengan kasus pengelolaan timah yang melibatkan Suwito Gunawan alias Awi sebagai beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir Desember tahun lalu, dan Rosalina yang telah menjadi General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak awal tahun tujuh belas hingga dua puluh.
Sidang tersebut menyaksikan Jaksa memanggil Achmad Haspani, yang bertugas sebagai General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, untuk memberikan kesaksiannya. Hakim kemudian mempertanyakan keberanian Tetian dalam memarahi Haspani meski bukan bagian dari PT Timah.
Haspani kemudian menjelaskan bahwa Tetian memiliki hubungan dekat dengan direksi PT Timah, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk pada periode 2016-2021 dan Emil Ermindra yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode 2016-2020, ujarnya.
"Hakim bertanya, 'Apa ini? Mengapa orang yang luar biasa ini marah-marah kepada saudara?' dengan ekspresi heran," katanya.
Haspani menjelaskan dalam BAP, "Saya ingin menyampaikan kepada Yang Mulia, bahwa Tetian Wahyudi memiliki hubungan yang dekat dengan direksi, termasuk Direktur Keuangan Pak Emil Ermindra, Pak Alwin Akbar dan Pak Dirut. Mereka memasukkan bijih pada suatu waktu dan saya menerima telepon dari Pak Emil yang bertanya mengapa prosesnya lambat. Dia mengatakan, 'Saya adalah Direktur'. Tak lama setelah itu, saya dikunjungi oleh Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Bapak Ismu. Saya tidak tahu jabatan Bapak Ismu dan dia datang tanpa mengenakan seragam. Kunjungan itu terjadi di rumah saya, di Komplek Bukit Baru pada malam hari," ujar Haspani.
"Apa sebenarnya kapasitas yang dimiliki oleh dia?" tanya hakim dengan nada penasaran.
"Haspani menjawab bahwa dia merasa dekat dengan direksi, itu sebabnya."
Haspani telah menyampaikan bahwa ia pernah mendapatkan kunjungan dari Tetian dan seorang yang bernama Ismu, yang ia sebut sebagai intel, dan menurutnya, Ismu adalah bagian dari Polres di Pangkal Pinang.
"Apa ini nama Anda, anggota Polres?" tanya hakim dengan nada penasaran.
"Saya adalah anggota Polres yang bertugas di Pangkal Pinang," ujar Haspani dengan tegas.
Menurut Haspani, CV Salsabila Utama bukan bagian dari 5 smelter swasta yang memiliki kerja sama dengan PT Timah. Dia menambahkan bahwa CV Salsabila Utama sebenarnya adalah partner PT Timah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) untuk jasa borongan pengangkutan.
"Apa peranan CV Salsabila Utama di sini, sebagai smelter juga kah?" tanyanya kepada hakim dengan penuh kebingungan.
"Haspani menjelaskan bahwa CV Salsabila Utama adalah salah satu mitra PT Timah yang ditunjuk melalui SPK untuk jasa borongan pengangkutan," katanya.
"Dia tidak terdaftar sebagai karyawan di PT apa namanya itu?" ujarnya dengan nada penasaran.
"Tidak, dia sendiri," itu adalah jawaban yang diberikan oleh Haspani saat ditanya.
"Apakah anda merujuk kepada Tetian Wahyudi?" tanya hakim berusaha mendapatkan kejelasan.
"Benar sekali, Yang Mulia," ujar Haspani dengan penuh hormat.
Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa mengenai status Tetian, di mana jaksa menjelaskan bahwa Tetian telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak berada di rumah saat pemeriksaan akan dilakukan.
"Tetian Wahyudi yang berprofesi sebagai jaksa ini, apakah proses penyidikannya belum membuatnya menjadi tersangka?" tanya hakim dengan penasaran.
"Dengan segala hormat Yang Mulia, dalam kaitannya dengan individu bernama Tetian Wahyudi, proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari penyidik, tampaknya orang tersebut tidak dapat ditemukan di lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO, Yang Mulia," ucap jaksa dengan jelas dan informatif.
'"Apa yang dicari? Apa maksud dari pencarian tersebut?" tanya hakim dengan nada penasaran,' ujarnya pada pengacara yang sedang mempresentasikan kasusnya.
"Dalam pencarian Yang Mulia," ujar jaksa dengan nada penuh dedikasi.
"Apakah BAP sudah tersedia?" tanya hakim dengan nada yang tegas.
"Belum sempat diperiksa oleh Yang Mulia, rumahnya telah ditinggalkan sebelum penyidik datang, katanya memiliki dua tempat tinggal," ujar jaksa dalam penjelasannya.
"Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak pemerintah setempat, Yang Mulia, mereka sudah tidak lagi mendiami tempat tersebut," ujar jaksa dalam pernyataannya.
"Apakah belum sempat diperiksa? Bagaimana dengan Dirreskrimsus, apakah telah sempat di BAP?" kata hakim dengan nada penasaran.
"Yang Mulia, BAP belum sempat dilakukan," ujar Haspani dengan suara yang berat.