TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgMonday - December 09, 2024

"Harapan Terdakwa Korupsi Timah Terhadap Penangkapan Buronan Tetian Wahyudi"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Emil Ermindra, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, menyatakan bahwa ia akan merasa senang jika Tetian Wahyudi, Dirut CV Salsabila Utama yang kabur, bisa ditangkap. Menurut Emil, keterangan dari Tetian akan membantu menerangi kasus tersebut.

Emil, yang dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyampaikan bahwa tidak ada perlakuan spesial dari PT Timah ke CV Salsabila Utama, yang merupakan mitra dalam program kerja sama mereka.

"Apakah ada tindakan khusus yang diberikan kepada CV Salsabila?" inilah yang ditanyakan oleh ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis.

"Tidak ada Yang Mulia. Semua pembayaran hanya akan dilakukan jika semua syarat yang ditentukan telah terpenuhi. Tidak ada pengecualian dalam hal ini, jika syarat SOP tidak terpenuhi, maka pembayaran tidak akan dibuat," ujar Emil, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk selama periode 2016-2020.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, hakim mengungkapkan bahwa total pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Timah kepada CV Salsabila Utama hampir mencapai angka Rp 1 triliun, kemudian Emil menambahkan bahwa ia akan merasa lebih puas jika Tetian ditangkap.

"Sejauh ini, pembayaran yang dibayarkan kepada Salsabila mendekati Rp 1 triliun berdasarkan yang saya lihat pada surat dakwaan penuntut umum, yakni Rp 186 miliar lebih. Tetapi hingga saat ini, Tetian Wahyudi belum bisa ditemukan dan belum bisa ditangkap guna memberikan penjelasan," kata hakim dengan gaya penulisan yang informatif.

"Kalau bisa tertangkap, saya justru akan lebih senang," ujar Emil dengan tegas.

Emil menekankan bahwa keterangan dari Tetian dalam kasus ini sangat penting dan harus didengarkan. Ia yakin bahwa dengan keterangan tersebut, hubungan antara Tetian dan PT Timah dalam kasus ini akan menjadi semakin terang benderang.

"Saya akan lebih senang jika bisa ditangkap," ujar Emil dengan nada serius.

"Apakah Anda lebih senang jika tertangkap?" tanya hakim dengan nada yang cukup serius.

"Memang, sehingga menjadi jelas untuk saya," ujar Emil dengan jelas.

Emil mengungkapkan bahwa baru di persidangan, dia mengetahui bahwa Tetian memakai alamat kantin PT Timah untuk alamat kantor CV Salsabila Utama, ujarnya.

"Saya tidak mengetahui Yang Mulia bahwa Salsabila menggunakan alamat tersebut, hingga momen persidangan ini berlangsung, Yang Mulia," ujar Emil dengan jujur.

"Apakah Dirut PT Timah memiliki informasi tentang alamat Salsabila yang berada di salah satu aset perusahaan?" tanya hakim dengan penasaran.

"Saya rasa, Yang Mulia, Dirut sendiri mungkin tidak mengetahui hal ini karena yang bertanggung jawab melakukan penelitian sampai ke alamat adalah tim rekrutmen, bukan Dirkeu atau Dirut. Tim rekrutmenlah yang melakukan seleksi mitra, Yang Mulia," ujar Emil dengan penjelasan yang informatif.

Timah menjadi topik hangat dalam kasus korupsi yang mencuat di halaman 12 koran hari ini, menurut ujaran sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selama sidang di PN Tipikor Jakarta pada hari Rabu, status DPO Tetian Wahyudi terungkap. Hal ini terkait dengan kasus pengelolaan timah yang melibatkan Suwito Gunawan alias Awi, beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir Desember 2019, dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak awal tahun 2017 hingga 2020.

Dalam sidang tersebut, jaksa membawa Achmad Haspani, yang menjabat sebagai General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, sebagai saksi. Hakim kemudian mempertanyakan kenapa Tetian berani mencerca Haspani, meskipun Tetian bukan bagian dari PT Timah.

Haspani kemudian memberikan penjelasan bahwa Tetian memiliki hubungan dekat dengan pejabat direksi PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dalam periode 2016-2021, serta Emil Ermindra yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk dalam periode 2016-2020.

"Mengapa orang yang biasanya tenang, marah-marah pada saudara? Apakah ada masalah?" tanya hakim dengan nada penasaran.

"Dalam BAP, Yang Mulia, saya ingin menyebutkan bahwa Tetian Wahyudi memiliki hubungan dekat dengan beberapa direksi, termasuk Direktur Keuangan Emil Ermindra, Alwin Akbar, dan juga Direktur Utama," kata Haspani. "Pada suatu ketika, mereka mengimpor bijih dan saya mendapat telepon dari Pak Emil yang bertanya mengapa prosesnya lambat. Dia menegaskan bahwa dia adalah Direktur. Tak lama setelah itu, Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Ismu datang menemui saya. Saya tidak pasti posisi atau jabatan Ismu, dan dia tidak mengenakan seragam saat itu. Mereka datang ke tempat saya di Komplek Bukit Baru di malam hari."

"Apa kapasitas dia, itulah yang saya tanya," ujar hakim dengan tegas.

"Alasannya merasa dekat dengan direksi," ujar Haspani menjelaskan.

Haspani memberikan pernyataan bahwa ia pernah ditemui oleh Tetian dan seseorang yang bernama Ismu, yang ia sebut sebagai anggota intel. Ia mengungkapkan bahwa Ismu adalah bagian dari Polres di Pangkal Pinang.

"Apa ini nama Anda, Ismu? Apakah Anda merupakan anggota Polres?" tanya hakim dengan ekspresi serius.

"Saya merupakan anggota Polres yang bertugas di Pangkal Pinang," ujar Haspani dengan jelas.

Menurut pernyataan Haspani, CV Salsabila Utama tidak memiliki afiliasi dengan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia juga menambahkan bahwa CV Salsabila Utama adalah mitra PT Timah melalui surat perintah kerja (SPK) untuk jasa borongan pengangkutan.

"CV Salsabila Utama ini berperan sebagai apa, juga sebagai smelter?" tanya hakim dengan nada penasaran.

"CV Salsabila Utama, merupakan mitra kerjasama PT Timah dalam SPK jasa borongan pengangkutan," ujarnya, Haspani, dengan penuh keyakinan.

"Apakah dia tidak terdaftar sebagai karyawan di sebuah PT yang tidak diketahui?" tanya hakim dengan nada penasaran.

"Tidak, dia berada di sana seorang diri," katanya, yaitu Haspani, dengan nada tegas.

"Apakah yang dimaksud dengan Tetian Wahyudi?" tanya hakim dengan nada yang menunjukkan rasa penasarannya.

"Betul Yang Mulia," ujar Haspani dengan nada yang penuh dengan rasa hormat.

"Terkait dengan Tetian, hakim meminta penjelasan dari jaksa. Jaksa menjelaskan bahwa Tetian tidak berada di rumah saat pemeriksaan akan dilakukan, sehingga ia ditetapkan sebagai DPO," katanya.

"Apakah proses penyidikan terhadap Tetian Wahyudi, yang merupakan jaksa, belum menyebabkannya menjadi tersangka?" tanya hakim dengan penasaran.

"Izin untuk melaporkan Yang Mulia, proses terhadap seseorang bernama Tetian Wahyudi masih berlangsung. Menurut data yang telah dikumpulkan oleh penyidik, individu yang bersangkutan tampaknya tidak berada di lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO," kata jaksa menjawab pertanyaan.

"Dicari? Apakah Anda sedang melakukan pencarian?" tanya hakim dengan ekspresi serius, katanya penuh perhatian.

"Dalam upaya menemukan Yang Mulia," ujar jaksa dengan penuh semangat.

Hakim menatap tajam dan bertanya, "BAP-nya ada?" dengan nada yang penuh dengan penekanan.

"Belum sempat dibuka oleh Yang Mulia, tempat tinggalnya sudah ditinggal begitu saja setelah didatangi penyidik, dan dia memiliki dua rumah," ujar jaksa dengan penjelasan yang jelas.

"Informasi dari pemerintah setempat menunjukkan bahwa Yang Mulia sudah tidak lagi tinggal di tempat tersebut," ujarnya dengan tambahan penjelasan dari jaksa.

"Apakah belum sempat diperiksa? Dan apakah Dirreskrimsus sempat dalam proses BAP?" tanya hakim, dengan nada informatif.

"Yang Mulia, BAP belum sempat kami lakukan," ujar Haspani dengan nada yang penuh respek.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada hari Rabu, status DPO dari Tetian Wahyudi terungkap. Sidang tersebut terkait kasus pengelolaan timah yang melibatkan Suwito Gunawan, yang juga dikenal sebagai Awi, sebagai pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto yang berposisi sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir Desember 2019 dan Rosalina yang menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa mulai Januari 2017 hingga 2020.

Dalam sidang tersebut, Jaksa memanggil Achmad Haspani, yang menjabat sebagai General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, untuk memberikan kesaksiannya. Hakim kemudian mengeksplorasi alasan di balik keberanian Tetian menegur Haspani, meski bukan bagian dari PT Timah.

Haspani kemudian memberikan penjelasan dan menyebutkan bahwa Tetian memiliki hubungan dekat dengan direksi PT Timah. Dia menyebut Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dalam periode lima tahun dari 2016 hingga 2021, dan juga Emil Ermindra yang memegang posisi Direktur Keuangan PT Timah Tbk selama periode empat tahun dari 2016 hingga 2020.

"Apa sebenarnya masalahnya hingga seseorang yang luar biasa ini memarahi saudaranya?" tanyanya hakim dengan nada penasaran.

"Dengan hormat saya sampaikan pada Yang Mulia, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Tetian Wahyudi merupakan individu yang memiliki hubungan dekat dengan beberapa direksi, termasuk Direktur Keuangan Pak Emil Ermindra, Pak Alwin Akbar, dan juga Pak Dirut. Pada suatu kesempatan, saat bijih sedang dimasukkan, saya menerima telepon dari Pak Emil yang menanyakan mengapa prosesnya berjalan lambat. Dia kemudian menyatakan bahwa dia adalah Direktur. Selanjutnya, seperti yang tercatat dalam BAP Yang Mulia, tidak lama setelah percakapan tersebut, saya dikunjungi oleh Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Bapak Ismu. Saya tidak mengetahui posisi dan jabatan beliau, dan saat itu beliau tidak mengenakan seragam. Kunjungan tersebut terjadi di rumah saya di Komplek Bukit Baru pada malam hari," jelas Haspani.

"Apa kapasitasnya yang menjadi pertanyaan saya?" ujar hakim dengan nada serius.

"Alasannya merasa dekat dengan direksi," ujar Haspani saat ditanya.

Haspani telah menyatakan bahwa ia pernah dikunjungi oleh Tetian dan seseorang yang ia kenal bernama Ismu, yang menurutnya merupakan intel. Haspani juga menambahkan bahwa Ismu adalah bagian dari Polres di Pangkal Pinang.

"Apakah nama Anda Ismu? Apakah Anda anggota Polres?" tanya hakim dengan gaya penulisan yang informatif.

"Saya adalah anggota Polres yang bertugas di Pangkal Pinang," ujar Haspani dalam perbincangannya.

Menurut Haspani, CV Salsabila Utama bukan bagian dari 5 smelter swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Timah. Dia menambahkan, perusahaan tersebut sejatinya adalah mitra PT Timah yang ditunjuk melalui surat perintah kerja (SPK) untuk mengangkut borongan.

"Sebagai apa peran CV Salsabila Utama di sini? Apakah sebagai smelter?" tanya hakim dengan nada penasaran.

"PT Timah menjalin kerjasama dengan CV Salsabila Utama sebagai mitra dari SPK jasa borongan pengangkutan," ujar Haspani dengan informatif.

"Apakah dia tidak terdaftar sebagai pegawai di perusahaan tertentu?" tanya hakim dengan penasaran.

"Tidak, dia melakukan semuanya sendiri," ujar Haspani dengan serius.

"Apakah yang Anda maksud adalah Tetian Wahyudi?" tanya hakim dengan nada berwibawa.

"Benar sekali Yang Mulia," ujar Haspani dengan nada yang mantap.

Hakim meminta klarifikasi dari jaksa tentang status Tetian. Dalam penjelasannya, jaksa menyebut Tetian sebagai DPO karena tidak ada di rumah saat pemeriksaan akan dilaksanakan.

"Ini adalah Tetian Wahyudi, benar jaksa, dan proses penyidikan belum mengarahkannya menjadi tersangka, bukan?" kata hakim dengan bertanya.

"Mengenai proses hukum yang sedang dijalankan oleh orang yang bernama Tetian Wahyudi, Yang Mulia, memang saat ini masih berlangsung. Dan berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh penyidik, ternyata yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya, menjawab pertanyaan dari hakim.

"Dicari? Apakah ada yang sedang dicari?" tanyanya hakim dengan nada penasaran.

"Dalam proses pencarian Yang Mulia," ujar jaksa dengan nada serius.

"Apakah BAP sudah tersedia?" tanya hakim dengan nada berwibawa.

"Kami belum sempat melakukan pemeriksaan, Yang Mulia, dikarenakan saat penyidik tiba, rumah telah kosong. Ternyata, yang bersangkutan memiliki dua tempat tinggal," ucap jaksa tersebut.

"Yang Mulia, menurut informasi dari pemerintah setempat, mereka sudah tidak tinggal di sana lagi," katanya sembari menambahkan data dari jaksa.

"Belum sempat diperiksa, apakah Dirreskrimsus telah sempat di BAP?" tanya hakim dengan penasaran.

"Yang Mulia, BAP belum sempat dilakukan," ujar Haspani dengan penegasan.

Editor Choices