TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Hakim Tanya Saksi tentang Pembayaran Main Golf dalam Kasus Korupsi Truk Basarnas"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Jaksa mengambil keterangan dari mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dianta Bangun, sebagai saksi dalam skandal korupsi truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Selain itu, hakim juga menanyakan kepada Dianta tentang pembayaran kegiatan main golf oleh pegawai Basarnas.

Dalam sidang ini, terdakwa yang hadir adalah Max Ruland Boseke, mantan Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR dan pejabat pembuat komitmen Basarnas tahun anggaran 2014, serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri yang juga penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima.

Dian membuka suara, mengungkapkan bahwa dia pernah menemani Direktur Sarpras Basarnas, Rudy Hendro, bermain golf di Sentul Highlands. Katanya, pada kesempatan itu turut serta staf Sarpras dan beberapa pihak swasta, di antaranya adalah Riki Hansyah Yudi Muharam yang merupakan staf marketing dari CV Delima Mandiri.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setyawan, hakim anggota, menanyakan, "Apakah Saudara pernah bermain golf di Sentul Highlands tahun 2014 bersama Rudy Hendro dan Riki Hansyah?" pada hari Kamis.

Dian memberitahukan, "Yang Mulia, ada staf dari Sarpras yang datang di tengah keramaian ini."

"Selain Rudy Hendro dan yang sudah Saudara sebut sebelumnya, masih ada yang lain?" ujar Hakim dengan curiga.

Dian menjawab, "Rudy Hendro, Pak Riki, dan staf Sarpras adalah orang-orang yang saya bicara."

Dian mengungkapkan bahwa meskipun kegiatan bermain golfnya jarang dilakukan, namun dia telah melakukannya lebih dari sekali di Sentul Highlands Golf Club.

"Tidak ada anggaran dalam institusi Basarnas yang ditujukan untuk kegiatan bermain golf," ujar Dian, setelah hakim mempertanyakan sumber dana pembayaran kegiatan tersebut.

"Kami bersikeras bahwa kami tidak pernah terlibat atau melihat pembayaran yang dilakukan kepada Yang Mulia," katanya, Dian.

"Di Basarnas, mereka memiliki anggaran untuk bermain golf, apakah hal ini juga berlaku di kantor Saudara?" ujar hakim dengan pandangan tajam.

Menyampaikan laporan tersebut, Dian menjawab, "Tidak ada yang siap."

Dian menegaskan bahwa dia hanya membayar untuk stik golf dan tipcaddygolf, dan tidak mengeluarkan uang untuk biaya lapangan dan biaya lainnya, tambahnya.

Dian tidak yakin apakah Rudy telah membayar untuk kegiatan main golf tersebut, dan dia menduga bahwa pembayaran tersebut mungkin ditangani oleh Riki.

"Saksi, siapa yang Anda ketahui menanggung biaya ini?" tanyanya kepada hakim.

"Saya tidak bisa memastikan apakah dia pernah membayar atau tidak. Tentang dugaannya, Pak Riki mungkin lebih tahu, Yang Mulia," tambahnya, Dian.

"Terungkapnya kasus korupsi di Basarnas mengejutkan banyak pihak," ujarnya mengenai isu yang sedang hangat dibicarakan.

Dalam pernyataannya, dia mengaku belum pernah melihat sendiri proses pembayaran main golf tersebut, dan tambahnya, dia berpendapat bahwa pembayaran tersebut sepertinya dilakukan oleh Riki.

"Perkenankan saya untuk mengulang pertanyaan saya," ujar hakim dengan nada serius. "Anda telah bermain golf lebih dari sekali, bukan? Anda selalu hadir di sana, bukan? Dan setiap kali Anda bermain golf dengan Rudy Hendro, Anda tidak pernah mengeluarkan biaya, kecuali memberikan tips untuk caddy. Jadi, siapa yang membayar semua ini? Tentu saja, ini tidak mungkin gratis."

"Siap. Saya menduga kemungkinan itu datang dari Pak Riki," tutur Dian dengan tenang.

Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 20,4 miliar melalui tindak korupsi dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada tahun 2014, sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.

"Beberapa perbuatan yang telah terjadi atau diikuti, yang harus dipertimbangkan sebagai tindakan individual dan oleh karena itu merupakan serangkaian kejahatan, telah dilakukan secara melawan hukum," kata Richard Marpaung, jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa menegaskan bahwa, dalam periode Maret 2013 hingga 2014, Max Ruland dan William mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 17,9 miliar dari kasus ini.

"Proses memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini William Widarta dan Terdakwa Max Ruland Boseke, yang masing-masing telah meraih Rp 17,9 miliar dan Rp 2,5 miliar, berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.

"Dia mengaku tak pernah melihat langsung proses pembayaran untuk bermain golf tersebut. Dia juga menambahkan asumsinya bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh Riki," ujarnya dengan gaya penulisan yang mudah dipahami.

"Mohon izin untuk saya ulangi pertanyaan saya," ujar hakim dengan suara lantang. "Anda dan Rudy Hendro ini main golf bukan hanya sekali, kan? Anda selalu ikut serta dalam kegiatan ini sebagai saksi. Dan setiap kali bermain golf, Anda tidak pernah mengeluarkan uang sendiri, hanya tips untuk caddy. Jadi, menurut pengetahuan Anda, biaya bermain golf ini datang dari mana? Siapa yang membayar semuanya? Karena pasti tidak mungkin bermain golf ini gratis."

"Siap. Pak Riki, kemungkinan besar dia," ujar Dian, sambil merapikan dokumen-dokumen di atas meja.

Menurut dakwaan sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta telah merugikan negara hingga Rp 20,4 miliar. Mereka didakwa melakukan tindak korupsi dalam proyek pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada tahun 2014.

"Ada beberapa tindakan yang telah dilakukan atau disertai, yang perlu dipandang sebagai tindakan yang mandiri dan dengan demikian menjadi beberapa kejahatan, secara tidak sah," ujarnya jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

"Max Ruland dan William, katanya, telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 17,9 miliar dari perbuatan ini yang berlangsung dari Maret 2013 sampai 2014," tambahnya.

"Memperkaya diri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi, seperti yang dilakukan oleh William Widarta yang mengumpulkan kekayaan sebesar Rp 17,9 miliar dan Max Ruland Boseke yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," tambahnya.

Editor Choices