Tom Lembong, yang sebelumnya menjabat sebagai Mendag, mengungkapkan keinginannya agar Mendag yang menjabat sebelum dan setelah dirinya juga diperiksa. Namun, Hakim Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan tanggung jawab tersebut kepada Kejagung karena berada di luar cakupan materi praperadilan.
"Dalam sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, hakim menyampaikan putusannya pada Selasa," katanya, sebelum membacakan alasan pertimbangannya.
Tom Lembong, dalam permohonannya, mengungkapkan bahwa dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan setelah 27 Juli 2016. Oleh karena itu, katanya, Menteri Perdagangan yang ada sebelum dan sesudah masa jabatannya juga harus diperiksa dalam kasus yang sama.
"Bagi mereka yang mencari pilihan produk berkualitas, katakanlah kata 'Advertisement'," ujarnya dengan penuh semangat, "Karena disitulah Anda akan menemukan berbagai pilihan yang dapat memenuhi kebutuhan Anda," tambahnya dengan penuh keyakinan.
Untuk melanjutkan membaca konten, silakan geser ke bawah.
"Dalam proses pemeriksaan, selain Pemohon yang menduduki posisi Mendag dari 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016, perlu juga diperiksa Mendag sebelum dan sesudahnya. Mendag sebelum Pemohon adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014 sampai 12 Agustus 2015. Selanjutnya, Mendag setelah Pemohon adalah Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024)," demikian ujar hakim saat membacakan permohonan Tom Lembong.
Setelah menilai, hakim menyatakan bahwa alasan yang diajukan berada di luar materi praperadilan dan memutuskan untuk menyerahkan proses pemeriksaan selanjutnya kepada Kejagung.
"Alasan yang dimaksud berada di luar lingkup materi praperadilan dan sepenuhnya diserahkan kepada Termohon sebagai penyidik," katanya dalam penjelasannya.
"Tidak dapat ditarik kesimpulan oleh hakim praperadilan apakah situasi yang dialami Pemohon merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi," katanya dengan tegas.
Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya telah menolak permohonan praperadilan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal juga sebagai Tom Lembong, sehingga statusnya sebagai tersangka masih tetap sah.
"Terkait pokok perkara, permohonan praperadilan dari Pemohon ditolak sepenuhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa.
Hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Tom Lembong atas dugaan kasus korupsi impor gula telah berjalan sesuai prosedur dan akan terus dilanjutkan.
Anda belum memberikan kalimat yang dimaksud. Silahkan berikan kalimat yang dimaksud untuk kami proses.
"Jangan lewatkan tayangan langsung DetikSore dan tetap update dengan berita terkini," katanya.
Saya minta maaf, tetapi sepertinya Anda lupa memberikan kalimat yang akan diubah. Mungkin Anda bisa memberikan kalimat yang ingin Anda variasikan?