Firli Bahuri, bekas Ketua KPK, sekali lagi menghindari panggilan pemeriksaan polisi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian. Mengingat ini adalah kali kedua Firli tidak hadir, apakah polisi akan melakukan penjemputan paksa?
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang mengatur langkah-langkah selanjutnya terkait dengan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini," tambahnya, merujuk pada pernyataan dari Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Untuk saat ini, penyidik kami sedang berada dalam tahap konsultasi untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya," tambahnya Ade Ary ketika berbicara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.
"Dia juga menunjukkan potensi untuk melaksanakan penjemputan paksa terhadap purnawirawan bintang tiga tersebut, dan menambahkan bahwa hal ini sepenuhnya adalah kewenangan penyidik," ujarnya.
"Nanti kami akan memberikan update lagi ke penyidik setelah mempertimbangkan, mohon berikan kami waktu," tambah Ade Ary.
"Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri hari ini, sebagaimana telah diketahui. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)."
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, ketidakhadiran Firli telah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Katanya, informasi ketidakhadiran Firli disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pagi ini.
"Pagi ini, pukul 10.54 WIB, Ian Iskandar selaku pengacara Tersangka FB telah menyampaikan kepada penyidik bahwa kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilanpenyidik," ungkap Ade Safri kepada para wartawan, Kamis (28/11).
Dia menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Firli pada hari Rabu dan ujarnya, Firli semestinya diperiksa oleh penyidik hari ini di gedung Bareskrim Polri.
"Pada hari Rabu, 20 November 2024, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB untuk memberikan keterangan tambahan. Tersangka FB dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tuturnya.
Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023, menerima panggilan pemeriksaan kedua pada 28 November 2024. Dugaan pemerasan ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 melalui aduan.
Terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, atau suap. Di sisi lain, SYL, yang juga terlibat dalam pemerasan di kementerian yang sama, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun pada tingkat banding.
Menurut Polda Metro Jaya, mereka belum menahan Firli meski telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Tambahnya, saat ini mereka sedang melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Gugatan pertama Firli tidak diterima dan gugatan keduanya dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Firli Bahuri saat ini sedang dihadapkan pada tiga kasus oleh Polda Metro Jaya. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan pemerasan kepada SYL, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan juga dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang mencakup larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
Saksikanlah acara DetikSore yang ditayangkan secara live untuk mendapatkan berita terbaru.