TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgMonday - December 09, 2024

"Gugatan Pailit Superstar Fitness Ditentang oleh Permohonan Member"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Permohonan penolakan atas gugatan pailit telah diajukan oleh member Superstar Fitness cabang Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mewakili komunitas member dari Superstar Fitness cabang JGC.

"Kami bersama kuasa hukum kami telah mengirimkan surat ke PN Jakpus hari ini. Isi surat tersebut adalah permohonan kami kepada ketua majelis hakim untuk menolak perkara pailit nomor 45 yang diajukan oleh Imam Kurniawan ke PT Cipta Usaha Nusantara," kata Farhanaz Maharani, koordinator komunitasmember, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Farha mengungkapkan harapannya agar majelis hakim merestui permohonannya dan menampik gugatan pailit yang ditujukan pada Superstar Fitness. Ia beranggapan bahwa gugatan tersebut adalah taktik untuk mengelak dari tanggung jawab atas kerugian member," katanya.

"Kami menyuarakan penolakan kami terhadap kasus kebangkrutan ini karena adanya maksud jahat. Superstar Fitness sejak awal telah menunjukkan banyak hal yang tidak beres dan telah merugikan kami sebagai anggota sejak pembukaan pertama mereka. Kami merasa bahwa kasus kebangkrutan ini harus ditolak, karena kami khawatir bahwa mereka menggunakan ini untuk melepaskan tanggung jawab mereka untuk memenuhi hak-hak kami sebagai anggota," tambahnya.

Ujarnya, terdapat 380 anggota dari komunitas Superstar Fitness cabang JGC yang telah melakukan permohonan penolakan terhadap gugatan pailit. Dia juga mengungkapkan bahwa setiap anggota mengalami kerugian sebesar Rp 3-4 juta.

"Dalam komunitas kami yang sekarang berjumlah sekitar tiga ratus delapan puluh orang, tiga puluh orang telah mewakili dan menandatangani surat penolakan ini," tambahnya Farha.

"Kami tidak mendata kerugian secara individual, tetapi kami menggunakan bottom price sekitar Rp 3-4 juta dan mengalikannya," katanya sambil menjelaskan metode perhitungan kerugian.

Ujarnya, saat awal penutupan, komunikasi dengan Superstar Fitness mengenai biaya refund member dilakukan. Namun, dari 380 member dalam komunitas ini, tidak ada yang menandatangani formulir refund.

"Isi surat refund tersebut sangat mengintimidasi, sehingga tidak ada tanda tangan dari kami sama sekali," tambahnya.

"Menurutnya, intimidasi yang ada dalam formulir refund tersebut sama dengan pelarangan untuk menyampaikan masalah ini ke media. Dia juga menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi komunikasi dengan Superstar Fitness setelah member dari komunitas ini memutuskan untuk tidak menandatangani formulir refund tersebut."

"Kami belum memperoleh pengembalian, sebaliknya kami malah mendapat tekanan untuk tidak berbicara di media atau di mana saja," tambahnya.

Makhsyar Hadi, kuasa hukum komunitas member Superstar Fitness cabang JGC, mengungkapkan bahwa Superstar Fitness hanya memiliki sewa dan tidak memiliki aset.

"Ketika perusahaan dinyatakan pailit, mereka biasanya akan fokus untuk mengembalikan uang member dari aset yang mereka miliki. Tapi, PT Cipta Usaha Amerta ini tidak memiliki aset, semuanya sewa. Jadi, sulit bagi mereka untuk melakukan upaya pailit atau pelelangan untuk membayar uang member," tambahnya, Hadi.

Hadi dengan penuh harapan menyatakan bahwa majelis hakim akan menolak gugatan pailit yang diajukan. Katanya, audiensi juga telah dilakukan dengan BPKN RI pada hari Senin yang lalu.

"Jadi, dengan adanya penolakan terhadap permohonan kita, kita diharapkan dapat mengambil upaya hukum lain yang mungkin lebih efektif untuk memperjuangkan hak-hak member," ujarnya.

Imam Kurniawan, yang diketahui sebagai kontraktor, telah mengajukan permohonan pailit ke PT Cipta Usaha Amerta Nusantara di PN Jakpus, menurut informasi yang diterima. Permohonan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Menurut Imam, penggugat dalam kasus ini, kerugiannya mencapai Rp 2 miliar, dan PT Cipta Usaha Amerta Nusantara sebagai induk perusahaan Superstar Fitness dituding sebagai penyebabnya.

Sebelumnya, penutupan Superstar Fitness telah menimbulkan kerugian bagi sejumlah membernya. Mereka melaporkan Superstar Fitness ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan. Kombes Ade Ary Syam Indradi sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah korban yang merupakan member Superstar Fitness dan saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Editor Choices