TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgMonday - December 09, 2024

"Gugatan Pailit Superstar Fitness Ditentang oleh Member dalam Permohonan Baru"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Mengatasnamakan komunitas member Superstar Fitness, sekelompok member cabang Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC) telah mengajukan permohonan penolakan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Hari ini, kami dan kuasa hukum kami telah mengajukan surat ke PN Jakpus. Isi surat tersebut adalah permohonan kami kepada ketua majelis hakim untuk menolak perkara pailit nomor 45 yang diajukan oleh Imam Kurniawan terhadap PT Cipta Usaha Nusantara," ujar Farhanaz Maharani, koordinator komunitasmember, saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Farha, dalam kesempatannya, menyampaikan harapannya agar permohonannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim, sementara gugatan pailit terhadap Superstar Fitness ditolak. Menurut pandangannya, gugatan pailit tersebut hanya merupakan cara untuk mengesampingkan tanggung jawab atas kerugian yang telah dialami member.

"Kami menunjukkan penolakan kami terhadap perkara pailit ini, karena ada bukti iktikad tidak baik yang terkait dengan hal tersebut. Superstar Fitness ini, sejak proses awalnya, telah menunjukkan banyak kejanggalan yang merugikan kami sebagai member sejak pembukaan. Dengan demikian, perkara pailit ini harus ditolak, karena kami khawatir mereka menggunakan ini sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab mereka dalam memenuhi hak-hak kami sebagai member," ujarnya.

Dalam penuturannya, dia mengungkapkan bahwa ada 380 orang member komunitas Superstar Fitness cabang JGC yang telah mengajukan penolakan atas gugatan pailit. Dia juga menambahkan bahwa setiap member mengalami kerugian dengan bottom price sekitar Rp 3-4 juta.

"Sekarang ini, ada sekitar 380 anggota di dalam komunitas kami. 30 orang dari kami telah menandatangani surat ini untuk mewakili seluruh anggota dalam mengajukan penolakan ini," tambah Farha dengan penuh penjelasan.

"Untuk asumsi kerugian, kami tidak mencatatnya satu-satu. Kami hanya mencatat berdasarkan bottom price, yang berada di kisaran tiga sampai empat juta rupiah, dan cukup dikalikan saja," ujarnya.

"Dia menyatakan bahwa dialog dengan Superstar Fitness hanya terjadi saat permulaan penutupan yang berhubungan dengan pengembalian dana keanggotaan. Namun, dia menambahkan, tidak ada satu pun dari 380 anggota komunitas ini yang menandatangani formulir pengembalian dana tersebut," katanya.

"Tidak ada yang berani menandatangani surat refund tersebut karena isi dari surat itu sendiri yang terasa sangat mengintimidasi bagi kami," tambahnya.

"Dia berpendapat bahwa jika ada intimidasi dalam formulir refund, itu sama saja dengan melarang penyebaran informasi ke media. Katanya, tidak ada lagi percakapan atau komunikasi dengan pihak Superstar Fitness sejak anggota komunitas memutuskan untuk tidak menandatangani formulir refund tersebut," ujarnya.

"Belum ada pengembalian yang kami terima, namun tekanan untuk tidak berbicara di media atau di mana saja sudah kami alami," tambahnya.

"Superstar Fitness tidak memiliki aset, hanya memiliki sewa," ujar Makhsyar Hadi, kuasa hukum komunitas member Superstar Fitness cabang JGC.

"Dengan demikian, ketika perusahaan telah dinyatakan bangkrut, tujuan utama mereka adalah mengembalikan uang member dari aset yang mereka miliki. Namun, kami mengetahui bahwa PT Cipta Usaha Amerta ini tidak memiliki aset, mereka hanya menyewa, dan ini membuat upaya kebangkrutan dan pelelangan untuk membayar uang member tidak mungkin dilakukan," tambahnya Hadi.

Mengenai gugatan pailit yang dihadapi, Hadi mengungkapkan harapannya agar majelis hakim menolaknya. Dia juga menyebut telah melakukan audiensi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI baru-baru ini.

"Jadi, semoga dengan penolakan permohonan itu, kita dapat mengeksplorasi opsi hukum lain yang mungkin lebih efektif dalam memulihkan hak-hak anggota," tambahnya.

Imam Kurniawan, kontraktor yang dimaksud, telah mengajukan permohonan pailit ke PT Cipta Usaha Amerta Nusantara di PN Jakpus, sebagai informasi yang perlu diketahui. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Imam, penggugat dalam kasus ini, disebut-sebut telah menderita kerugian hingga dua miliar rupiah oleh PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, yang merupakan perusahaan induk dari Superstar Fitness.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menuturkan bahwa penutupan Superstar Fitness telah merugikan sejumlah membernya. "Member tersebut telah melapor ke Polda Metro Jaya dan menyatakan bahwa mereka menjadi korban penipuan oleh Superstar Fitness. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," kata Indradi.

Editor Choices