"Hari ini, sistem ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta tidak berlaku. Penangguhan ini diakibatkan oleh adanya hari libur nasional yang bertepatan dengan Pilkada serentak 2024," katanya.
"Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara nasional yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan melalui akun Instagramnya bahwa aturan Ganjil Genap di berbagai jalan di Jakarta akan dihapus," seperti yang dilihatdetikcom.
"Dishub DKI menyerukan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas," katanya, menambahkan lebih lanjut.
"Dia menambahkan, masyarakat harus selalu menjunjung tinggi peraturan yang ada dan tidak melupakan aspek keselamatan saat berada di jalan."
"Sistem ganjil genap ditiadakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," katanya.
"Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, proses pemungutan suara berlangsung pada hari libur atau hari dimana aktivitas biasa diliburkan. 'Aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta juga diliburkan,' katanya dengan tegas."
"Saya menemukan konten menarik di Gambas, sebuah akun Instagram yang sering membagikan informasi terkini," katanya.
"Perayaan libur nasional pada Hari Pencoblosan akan berlangsung di seluruh Indonesia," ujarnya dengan nada penuh semangat.
"Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya telah mengumumkan bahwa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan menjadi libur nasional, yang jatuh pada tanggal 27 November. Keputusan ini telah sesuai dengan yang sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
"Pemungutan suara Pilkada telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024," ujar Tito saat berada di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada hari Jumat.
"Presiden telah menandatangani keputusan ini pada tanggal dua puluh satu November, yang pada dasarnya memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dengan keberadaan keputusan presiden tersebut, sangat resmi bahwa hari Rabu mendatang akan menjadi hari libur nasional sehubungan dengan Pilkada," katanya.
Sesuai dengan diktum pertama yang dicantumkan dalam salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024, yang jatuh pada hari Rabu, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal penentuannya.
"Dalam diktum pertama Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024, disebutkan bahwa hari Rabu, 27 November ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tujuannya adalah untuk mengadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi pernyataannya.