TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Firli Siap Hadapi Panggilan Bareskrim Hari Ini, Menurut Pengacara"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Ian Iskandar, pengacara dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini oleh Bareskrim Polri. Firli, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dikatakan akan hadir.

"Insyaallah saya akan hadir, insyaallah. Salah satunya bisa jadi untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri," ujar Ian saat berada di Polda Metro Jaya.

Ian menjelaskan bahwa dia telah datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat yang berkaitan dengan pemanggilan terhadap Firli, namun ia tidak memberikan detail tentang isi surat tersebut, katanya.

"Dalam hubungan dengan panggilan hari ini, surat kami telah diserahkan kepada Polda Metro," ujar Ian, "Untuk substansi dari surat tersebut, nanti bisa ditanyakan langsung ke Polda Metro. Sekarang, kami akan menuju Bareskrim untuk sementara waktu."

Terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama SYL, Firli akan menjalani pemeriksaan tambahan. Polisi memberikan peringatan bahwa Firli bisa ditegur dengan penjemputan paksa jika dia menghindari panggilan.

"Kami akan memberikan update segera. Pertanyaannya adalah apakah seseorang akan dipaksa untuk hadir atau penyidik akan mengambil tindakan paksa sesuai dengan hukum acara yang ditegaskan dalam KUHAP," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dalam wawancara dengan wartawan pada hari Minggu.

Pada 28 November 2024, Firli akan menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kalinya berkaitan dengan dugaan pemerasan yang pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 melalui aduan masyarakat. Polda Metro, setelah melakukan gelar perkara, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Firli telah ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tindakan pemerasan, gratifikasi, atau suap yang berhubungan dengan penyelesaian masalah hukum di Kementan RI selama periode 2020-2023. Dalam konteks yang berbeda, SYL telah dihukum 12 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan di Kementan di tingkat banding.

Firli belum ditahan oleh Polda Metro Jaya yang saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkannya ke arah dugaan tindak pidana lain. Firli sendiri telah melakukan dua kali upaya praperadilan, namun yang pertama ditolak dan yang kedua dicabutnya sendiri dengan alasan penyempurnaan berkas.

Saat ini, Firli Bahuri sedang berhadapan dengan tiga masalah yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Masalah tersebut di antaranya adalah kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang melarang dan memberikan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak berperkara.

Editor Choices