Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri, seperti yang dipastikan oleh Polda Metro Jaya.
"Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, telah mengonfirmasi langsung kepada Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tentang ketidakhadiran kliennya pagi ini," ujarnya dalam penjelasannya.
"Kuasa hukum Tersangka FB, Ian Iskandar, telah memberitahu penyidik pada pukul 10.54 WIB pagi ini bahwa kliennya tidak mampu memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujarnya, seperti yang disampaikan oleh Ade Safri kepada para wartawan, Kamis.
"Kami akan melakukan konsolidasi mengenai ketidakhadiran Firli hari ini," kata Ade Safri, menambahkan bahwa tujuan konsolidasi ini adalah untuk menentukan tindakan selanjutnya dalam kasus ini.
"Kami akan melakukan konsolidasi berikutnya, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," kata Ade Safri, dari tim penyidik.
Pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli pada hari Rabu, katanya. Dia juga menambahkan bahwa Firli seharusnya sudah diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri pada hari ini.
"Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul sepuluh pagi di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," katanya.
"Diketahui bahwa Firli direncanakan untuk diperiksa kembali dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, dan polisi menegaskan bahwa Firli dapat dijemput paksa jika tidak datang," katanya.
"Kita akan memberikan pembaruan nantinya. Penyidik akan memutuskan apakah akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP atau tidak," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dalam pernyataan resminya kepada media pada hari Minggu.
Firli telah menerima panggilan kedua untuk pemeriksaan pada tanggal 28 November 2024. Kasus dugaan pemerasan yang melibatkannya pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui dumas masyarakat pada tanggal 12 Agustus 2023. Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya pada akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada tanggal 23 November 2023.
Pada tahun 2020-2023, Firli dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tindak pemerasan, gratifikasi, atau suap yang berkaitan dengan penyelesaian isu hukum di Kementan RI. Sementara itu, SYL telah dihukum 12 tahun setelah terbukti bersalah melakukan pemerasan di Kementan dalam proses banding.
Firli, yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Polda Metro Jaya atas dugaan korupsi, belum ditahan dan dikatakan sedang dalam proses pengembangan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana lainnya. Firli telah memasukkan dua kali gugatan praperadilan, yang pertama ditolak dan yang kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Saat ini, terdapat tiga perkara yang sedang dihadapi oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Perkara yang pertama adalah kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, yang kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan yang ketiga adalah terkait dugaan penerapan Pasal 36junctoPasal 65 dari UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.