TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgMonday - December 09, 2024

"Firli Bahuri Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Kata Pengacara"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Ian Iskandar, pengacara dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, memastikan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Firli saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Insyaallah saya akan hadir, insyaallah. Bisa jadi salah satu panggilannya adalah memenuhi panggilan Bareskrim Polri," ujar Ian saat berada di Polda Metro Jaya.

"Ian, menurut pernyataannya, telah datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat yang berkaitan dengan pemanggilan Firli, namun dia tidak membeberkan detail isi surat tersebut."

"Hari ini kita telah mengirim surat kepada Polda Metro terkait dengan panggilan yang kami terima, jika ada pertanyaan mengenai isinya, silahkan ditujukan langsung kepada Polda Metro. Kami sekarang berencana pergi ke Bareskrim untuk sementara waktu," ujar Ian.

Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli akan dihadapkan pada pemeriksaan tambahan. Jika Firli mangkir, polisi mengindikasikan bahwa penjemputan paksa dapat dilakukan, katanya.

"Kami akan memberikan update nanti. Apakah seseorang akan dipaksa untuk hadir atau apakah penyidik akan menerapkan upaya paksa sesuai dengan prosedur hukum yang ditentukan dalam KUHAP," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam sebuah wawancara pada hari Minggu.

Firli telah menerima panggilan kedua untuk pemeriksaan pada tanggal 28 November 2024, menurut informasi yang diterima. Kasus dugaan pemerasan, yang pertama kali diajukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, telah mengarah ke penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, yang diumumkan oleh Polda Metro pada 23 November 2023 setelah melakukan gelar perkara.

Firli resmi dijadikan tersangka atas tuduhan korupsi yang melibatkan tindak pemerasan, gratifikasi, dan suap dalam menyelesaikan kasus hukum di Kementan RI selama periode 2020-2023. Sementara itu, SYL telah divonis bersalah berkenaan dengan kasus pemerasan yang sama di Kementan dan mendapatkan hukuman selama dua belas tahun dalam putusan banding.

Firli, yang saat ini sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, belum juga ditahan dan polisi mengatakan bahwa mereka sedang mengembangkan kasus ini ke dugaan tindak pidana lain. Selain itu, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, dengan gugatan pertama yang ditolak dan gugatan kedua yang dicabut karena alasan penyempurnaan berkas.

Saat ini, Firli Bahuri sedang berhadapan dengan tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terhadap SYL, kasus kedua berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, dan kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang memberikan sanksi dan larangan bagi pegawai KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

Editor Choices