TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgMonday - December 09, 2024

'Firli Bahuri Kembali Absen dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL'

12 Jun 22
5 mins Read
img

Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL, dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri.

Dalam penjelasannya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa ketidakhadiran Firli telah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pagi ini.

"Ian Iskandar, kuasa hukum Tersangka FB, telah menyampaikan pada pukul 10.54 WIB pagi ini bahwa Tersangka FB tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade Safri kepada wartawan pada hari Kamis," tambahnya.

"Kami berencana untuk melakukan konsolidasi atas absensi Firli hari ini," ujarnya, Ade Safri, mengklaim bahwa ini bertujuan untuk menentukan langkah berikutnya dalam menghadapi kasus ini.

"Dalam rangka penyidikan, tim kami akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tambahnya Ade Safri.

Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Firli pada Rabu yang lalu, ujarnya. Dia kembali menyampaikan bahwa Firli seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri pada hari ini.

"Surat panggilan untuk Tersangka FB telah dikirim oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, mengharapkan keterangan tambahan dari tersangka. Tersangka dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul sepuluh pagi di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tuturnya.

"Firli, yang telah diketahui akan diperiksa lagi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, bisa saja dijemput paksa oleh polisi jika dia mangkir," tambahnya.

"Kami akan memberikan informasi terbaru nantinya. Apakah akan dilakukan tindakan paksa sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP atau tidak, masih menjadi pertimbangan penyidik," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada hari Minggu.

Firli mendapatkan panggilan pemeriksaan kedua pada 28 November 2024. Dia dituduh melakukan pemerasan yang pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui dumas pada 12 Agustus 2023. Menyusul gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementan RI dari tahun 2020 hingga 2023, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan korupsi, yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, atau suap. Berbeda dengan SYL yang sudah dijatuhi hukuman 12 tahun atas tindakan pemerasan di Kementan dalam tingkat banding.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain, meski Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Sayangnya, gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri saat ini tengah berhadapan dengan tiga perkara. Perkara pertama adalah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan SYL. Perkara kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, atau yang juga dikenal dengan TPPU. Dan perkara ketiga adalah mengenai dugaan pelanggaran Pasal 36junctoPasal 65 dari UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak beperkara.

Editor Choices