TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Firli Bahuri Absen Lagi, Akan Ada Tindakan Jemput Paksa dari Polisi?"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Firli Bahuri, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan polisi untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, mantan Menteri Pertanian. Apakah polisi akan mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan penjemputan paksa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menginformasikan bahwa langkah-langkah berikutnya sedang disiapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait absen Firli dalam pemeriksaan hari ini, katanya.

Kamis, di Polda Metro Jaya, Ade Ary membuka kepada wartawan bahwa penyidik sedang dalam proses konsultasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus ini," katanya.

"Dia juga mengungkapkan bahwa ada peluang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap purnawirawan bintang tiga tersebut," katanya, "Dia menegaskan bahwa penjemputan paksa sepenuhnya adalah hak dan kewenangan penyidik."

"Nanti, penyidiklah yang akan mempertimbangkan. Kami mohon waktu dan akan memberikan update," tambah Ade Ary.

Seperti diketahui, Firli Bahuri yang merupakan mantan Ketua KPK dan saat ini tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri, menurut konfirmasi dari Polda Metro Jaya.

"Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, memberikan informasi langsung kepada kami di Polda Metro Jaya tentang ketidakhadiran kliennya pagi ini," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. "Kami mendapatkan konfirmasi ini secara langsung," katanya.

"Kuasa hukum Tersangka FB, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menginformasikan kepada penyidik bahwa kliennya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Kamis.

Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Firli pada hari Rabu, demikian yang disampaikannya, dan dia juga menambahkan bahwa Firli seharusnya diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.

"Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB sejak Rabu, 20 November 2024, untuk meminta keterangan tambahan. Tersangka FB dijadwalkan untuk pemeriksaan pada hari ini, Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tuturnya secara rinci.

Pada Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat tentang dugaan pemerasan yang melibatkan Firli. Setelah menggelar perkara, Polda Metro menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada November 2023. Lebih lanjut, panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli telah ditetapkan pada 28 November 2024.

Firli saat ini berstatus sebagai tersangka atas tuduhan melakukan korupsi yang meliputi pemerasan, gratifikasi, atau suap, dalam penanganan isu-isu hukum di Kementan RI selama tahun 2020 hingga 2023. Sedangkan SYL, yang juga melakukan pemerasan di Kementan, telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 12 tahun setelah melalui proses banding.

Polda Metro Jaya, yang saat ini sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi terhadap Firli ke dugaan tindak pidana lain, belum melakukan penahanan. Sebagai respon, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, tetapi gugatan pertama ditolak dan gugatan kedua dicabut karena berkas perlu disempurnakan.

Di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri kini sedang menghadapi tiga perkara. Perkara pertama adalah dugaan pemerasan terhadap SYL, perkara kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan perkara ketiga adalah terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara.

"Saksikan Live DetikSore untuk mendapatkan berita terbaru langsung dari lokasi kejadian," tambahnya.

Editor Choices