Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah polisi akan melaksanakan penjemputan paksa?
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang dalam proses menyiapkan strategi berikutnya terkait masalah ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini.
"Di tengah penyidikan, kami sekarang sedang melakukan konsultasi untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ade Ary, kepada wartawan yang berada di Polda Metro Jaya, pada hari Kamis.
"Dia juga mengatakan ada kemungkinan untuk melakukan penjemputan paksa kepada purnawirawan bintang tiga, dan menegaskan bahwa sepenuhnya itu adalah hak dan kewenangan penyidik," katanya.
"Kami mohon waktu untuk mempertimbangkan, nanti update akan kami sampaikan ke penyidik," ujar Ade Ary.
"Sebagaimana diketahui bersama, Firli Bahuri, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK, tidak memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri hari ini, demikian yang dipastikan oleh Polda Metro Jaya. Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)."
Kombes Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh Ian Iskandar, kuasa hukumnya. Tambahnya, kuasa hukum Firli telah memberikan informasi tentang ketidakhadiran Firli secara langsung ke Polda Metro Jaya pagi ini.
"Ian Iskandar, pengacara dari Tersangka FB, pada pukul 10.54 WIB pagi ini, telah memberitahukan kepada penyidik bahwa kliennya tidak mampu menghadiri panggilanpenyidik hari ini," tambahnya Ade Safri ketika diwawancara oleh wartawan, Kamis (28/11).
Dia menginformasikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli pada hari Rabu dan katanya, Firli seharusnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.
"Tersangka FB telah menerima surat panggilan dari tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tambahnya.
Dugaan pemerasan yang pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, membawa Firli ke panggilan pemeriksaan kedua pada 28 November 2024. Setelah melalui proses gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap dalam penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian RI dari tahun 2020 hingga 2023. Selain itu, SYL telah terbukti bersalah dalam kasus pemerasan di departemen yang sama dan telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahap banding.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli, yang telah dua kali melakukan gugatan praperadilan. Ujarnya, mereka sedang mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Gugatan pertama Firli tidak diterima dan gugatan keduanya dicabut untuk penyempurnaan berkas.
Ketua KPK, Firli Bahuri, saat ini sedang berhadapan dengan tiga tuduhan di Polda Metro Jaya. Tuduhan pertama adalah pemerasan terhadap SYL, kedua adalah pencucian uang, dan yang ketiga adalah pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang melarang pegawai KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
Mari kita saksikan bersama DetikSore yang disiarkan secara live.